
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BINJAI (Waspada.id): Tim gabungan TNI-Polri bersama pemerintah daerah mengeksekusi pembongkaran bangunan diskotik New Blue Star di Kabupaten Langkat. Aksi tersebut memicu protes keras dari pihak pemilik. Mereka menilai pembongkaran dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, sehingga merugikan secara materi dan moral.
Kuasa hukum pemilik New Blue Star, Jansen Simamora, SH, MH, CPM, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum. “Izin kita sudah jelas. Dasar mereka mencabut izin karena ada peredaran narkotika memang benar, namun upaya hukum sedang berjalan,” tegasnya, Kamis (14/08).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Menurut Jansen, New Blue Star memiliki izin bangunan yang sah. Sertifikat layak fungsi bangunan gedung diterbitkan pada 13 Juni 2025.“Di sini jelas izin bangunannya ada. Kali ini kami dikecewakan oleh Pemprov Sumatera Utara yang bertindak semena-mena tanpa pemberitahuan. Mereka langsung merobohkan bangunan milik klien kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, alasan pihak berwenang yang mengaitkan eksekusi dengan kasus penangkapan narkotika di lokasi tersebut tidak serta-merta membenarkan tindakan itu.
“Kalaupun ada kasus narkotika, upaya hukumnya masih berjalan. Harusnya mereka memberi pemberitahuan dulu, bukan langsung mengeksekusi,” tegasnya.
Pihak pemilik menilai eksekusi mendadak ini menimbulkan kerugian besar. Bangunan yang telah memiliki izin resmi dan sertifikat layak fungsi kini hancur, padahal investasi yang ditanamkan tidak sedikit. “Kami sangat dirugikan dan akan menggugat untuk mengganti kerugian klien kami,” kata Jansen.
Ia menilai, tindakan tanpa prosedur ini bisa menjadi preseden buruk. “Kalau prosedur pemberitahuan tidak dijalankan, ke depannya siapa pun bisa mengalami hal yang sama,” lanjutnya.
Kuasa hukum memastikan pihaknya segera menempuh jalur hukum. “Kami akan melakukan upaya hukum dalam waktu dekat. Hak klien kami harus dilindungi, dan tindakan sewenang-wenang seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tutup Jansen.(id91)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.