
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SIMALUNGUN (Waspada.id): Personel Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap dua pria, MS, 28, dan WLT, 24, dari dua lokasi berbeda di Kec. Tanahjawa, Kab. Simalungun, Rabu (27/8/2025), atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 4,98 gram. MS ditangkap di pinggir jalan depan sekolah Nusantara, sementara WLT ditangkap di sebuah rumah di Simpang Nagojor.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Selamat Sirait, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi sabu di depan sekolah Nusantara.
Saat penangkapan WLT, petugas sempat mendapat perlawanan dari keluarga tersangka.
“Total barang bukti 4,98 gram sabu yang berhasil diamankan adalah bukti nyata keberhasilan pemberantasan narkotika di wilayah hukum kami,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.
Kedua tersangka dan barang bukti narkoba telah diamankan di tahanan Polres Simalungun.(id36)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.