
BELAWAN (Waspada): Dua gudang diduga milik mafia BBM ilegal berinisial R di Jl. Hiu Kelurahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan digerebek oleh Tim Gabungan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), Balai Pengawasan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, Kamis (6/3).
Dari gudang yang dahulunya merupakan bekas Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum Nelayan (SPBEN) bermerek AKR itu, tim gabungan berhasil menyita lebih dari 3000 liter solar bersubsidi. Solar yang sejatinya diperuntukkan bagi nelayan itu ditampung di tujuh tandon berbahan fiber untuk kemudian dijual ke pelaku industri.
Di lokasi itu, tim gabungan juga menyita belasan tandon fiber kosong berkapasitas 500 liter dan 240 jerigen berkapasitas 35 liter. Ada pula sejumlah mesin pompa yang digunakan untuk memindahkan solar serta satu unit tangki berkapasitas 24 kiloliter dan dua unit mobil pikap Mitsubishi Colt.
Informasi yang diperoleh, solar bersubsidi itu dibeli dari SPBU 14.204.1120 milik PT MBG Jl. Pelabuhan Raya Belawan. Pembelian solar bersubsidi diduga bekerja sama dengan oknum ketua salah satu organisasi nelayan di Belawan berinisial B.
Dalam menjalankan praktik ilegal tersebut, pelaku menampung solar subsidi telah dibeli dari SPBU ke tandon-tandon tersebut. Perharinya R menampung sekitar 3000 liter solar subsidi untuk kemudian dijual kembali ke pelaku industri dan Industri Perikanan Gabion menggunakan mobil tanki bertuliskan Transportir.
Bintara Pembina Desa (Babinsa) Belawan Bahagia Koramil 09/MB, Serka Hirpan Lubis, yang ditemui di lokasi membenarkan adanya penggerebekkan itu. Dia mengaku saat ini operasional di lokasi gudang sudah dihentikan sepenuhnya. Barang bukti yang ditemukan pun telah disita.
“Iya benar tadi ada tim gabungan ke lokasi ini dan ada sekitar 3 ribu liter solar yang ditemukan. Saat ini sudah kita amankan sambil menunggu proses hukum selanjutnya,” kata Serka Hirpan.
Nova Anggraini, Kepala Lingkunga II, Kelurahan Belawan Bahagian juga membenarkan adanya penggerebekkan tersebut. Namun ia mengaku selama ini tak mengetahui praktik ilegal di gudang yang dikelola berinisial “R”.
“Kalau berinisial “R” sudah lumayan lama. Dulunya ini gudang AKR, yang punya anggota DPRD. Tapi dua tahun lebih ini sudah “R” di sini. Kalau untuk praktik seperti ini (penyalahgunaan) saya baru tahu ini,” pungkasnya.
Setelah melakukan penggerebekkan di gudang dikelola berinisial “R” tim gabungan kemudian bergerak untuk menggerebek gudang yang berlokasi di Jl. Pasar Lama, Lingkungan XXIX, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Di gudang yang dikelola seorang warga Medan berinisial AS itu, diduga ada praktik pengoplosan solar dalam jumlah besar. Solar subsidi dibeli dari SPBU dicampur dengan minyak masak dari wilayah Aceh untuk kemudian dijual sebagai Solar Industri.
Namun saat di lokasi kedua, tim gabungan gagal masuk ke lokasi gudang yang sudah dikunci. Di dalam gudang masih terlihat sejumlah tandon penampung solar dan kontainer. Namun tak ada aktifitas apapun di dalam gudang.
Kedatangan tim gabungan diduga telah bocor sehingga para pekerja di gudang itu sempat menghentikan aktifitasnya dan meninggalkan gudang.
*Sesalkan Keterlibatan Oknum Ketua Organisasi Nelayan
Sementara itu, Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan Rahman Gafiqi SH sangat menyesalkan dugaan keterlibatan seorang oknum ketua organisasi nelayan dalam penyelewengan minyak solar bersubsidi untuk para nelayan tersebut.
“Seharusnya minyak solar bersubsidi diberikan kepada para nelayan tradisional dengan harga murah namun malah dijual kepada mafia BBM,” ujar Rahman Gafiqi kepada waspada.id, Jumat (7/3) di Belawan.
Rahman berharap tindakan dari aparat penegak hukum benar-benar dilakukan terhadap para mafia minyak solar bersubsidi, pasalnya akibat permainan nakal mafia BBM tersebut, minyak solar bersubsidi semakin langka diperoleh oleh para nelayan tradisional dan nelayan kecil di pesisir Medan Utara.
“Sebaliknya, para mafia BBM bekerjasama dengan para pengusaha kapal pukat trawl semakin memperkaya diri di atas penderitaan nelayan tradisional,” sebut Rahman.
Selain itu, tambah Rahman, keterlibatan oknum pengurus organisasi nelayan dengan mafia BBM dan para pemilik kapal pukat trawl di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan dalam menguasai bisnis minyak solar bersubsidi sudah berlangsung lama namun tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Diceritakan Rahman, pada tahun 2022 pihaknya dulu pada acara Rembuk Nelayan pernah membahas penyaluran minyak solar subsidi ini di Hotel Saka Medan yg di hadiri oleh, Diskanla Sumut, BPH MIGAS, HISWANA MIGAS, Ditpolair Sumut, Polda Sumut, dan organisasi nelayan.
Dari hasil rembuk tersebut, pihaknya meminta agar dibuatkan STPBN Nelayan kecil di esisir utara Kota Medan, tapi malah diarahkan agar membeli menggunakan derigen ke SPBU yang ditunjuk Pertamina, dengan dasar surat rekomendasi dari Dinas Kelautan Propinsi Sumut.
“Di situ kita tolak karena rentan penyelewengan, dan kita juga pernah beraudensi kantor Pertamina Sumbagut dan sampaikah hal yang serupa, hingga para mahasiswa Satma HNSI Kota Medan melakukan demo di depan kantor Pertamina pada Oktober tahun 2024 agar melakukan pengawasan terhadap minyak subsidi buat nelayan, hingga pertamina menerbitkan surat intruksi dalam internal mereka dengan perihal pengawasan dalam hal internal pengawasan penyaluran minyak subsidi,” ucap Rahman.
Rahman juga meminta kepada tim penegak hukum agar benar-benar memproses pelaku penyelewengan itu sebagai mana Undang Undang no 22 tabun 2001 tentang migas serta meminta ke pada BPH Migas benar-benar fokus melakukan pengawas dalam penyaluran minyak sudsidi bagi nelayan terkhusus di wilayah pesisir Medan Utara yang sering dijadikan tempat pengelohan dan penyelewengan minyak subsidi.(m27)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.