
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id) : Dua anggota DPRD Kota Medan, David Roni Sinaga dan Golfried Lubis, tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha di Medan, Kamis (21/8).
Berdasarkan surat pemanggilan, kedua anggota DPRD Komisi III itu dijadwalkan hadir Pukul 09.00 untuk dimintai keterangan oleh tim penyidik. Namun hingga sore Pukul 18.00, keduanya tak kunjung hadir.
“Sampai hari ini tidak hadir, info dari penyelidik,”ucap Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, M. Husairi.
Ia mengatakan, kedua anggota DPRD Kota Medan itu, juga tidak ada memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan. “Surat keterangan resminya belum ada,” pungkas Husairi.
Pemanggilan tersebut berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025.
Kejatisu sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Medan Komisi III yakni, David Roni Sinaga, Golfried Lubis, Salomo TR Pardede dan Eko Aprianta.
Para anggota DPRD Medan itu, diminta hadir oleh penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) di Kantor Kejatisu pada Kamis 21 dan Jumat 22 Agustus 2025.
Pemanggilan itu, untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa pengusaha di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan dalam pengurusan perizinan berusaha di pajak.(id19)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.