Kuasa hukum korban, Arya Agustinus Purba, SH dari Law Office Arya Agustinus Purba & Partners, usai menyampaikan laporan ke Propam Polda Sumatera Utara. Waspada.id/ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): — Dugaan lambannya proses penanganan kasus penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial AN (48) berbuntut panjang. Penyidik di Polsek Medan Tembung dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara oleh kuasa hukum korban.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Selamat Ketaren, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tepat di depan warung milik korban. Hingga kini, kasus yang telah bergulir sejak Juni 2025 itu dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kuasa hukum korban, Arya Agustinus Purba, SH dari Law Office Arya Agustinus Purba & Partners, saat ditemui Waspada.id, mengaku kecewa dengan kinerja penyidik. Ia menilai proses penyidikan berjalan lambat dan sulit dikoordinasikan.
“Kami mengalami kesulitan berkomunikasi dengan pihak kepolisian. Terhitung sejak konfrontasi terakhir pada 22 Desember 2025, belum ada perkembangan berarti,” ujar Arya saat ditemui di Medan, Jumat (3/4/2026).
Menurutnya, penyidik sempat menyampaikan bahwa perkara akan segera digelar di Polrestabes Medan. Namun hingga kini, hal tersebut belum terealisasi, meskipun pihaknya telah melayangkan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Kami sudah menyurati untuk meminta kejelasan, tapi belum ada penjelasan resmi dari penyidik,” tambahnya.
Merasa penanganan perkara tidak berjalan optimal, Arya pun melaporkan penyidik Polsek Medan Tembung ke Propam Polda Sumut dengan nomor laporan 015/SK/LO-AP/IV/2026. Laporan tersebut bertujuan agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Kami meminta evaluasi atas lambatnya proses penyidikan serta kesulitan koordinasi dengan penyidik,” tegas Arya.
Ia berharap laporan tersebut dapat mendorong percepatan penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka dan langkah hukum lanjutan berupa penahanan terhadap terlapor.
Sementara itu, penyidik Polsek Medan Tembung, Bripka Irwan R. Manullang, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kasus tersebut akan segera memasuki tahap gelar perkara.
“Tinggal gelar penetapan tersangka, rencananya minggu depan akan digelar di Polrestabes Medan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Terkait laporan terhadap dirinya, Irwan mengaku telah mengetahui dan telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polrestabes Medan.
“Laporan sudah sampai, saya juga sudah diperiksa di Propam Polres dan sudah saya jelaskan semuanya,” katanya.
Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dialami korban AN pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Korban diduga dianiaya oleh dua orang berinisial FH dan EM di depan warung miliknya.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan, pencekikan, hingga penjambakan. Pelaku juga sempat menarik dan memiting korban. Aksi tersebut terhenti setelah mobil patroli polisi melintas di lokasi, sehingga pelaku melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka gores di leher sebelah kiri serta nyeri pada tubuh, dan telah menjalani visum. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Medan Tembung dengan nomor laporan: STTLP/B/965/VI/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Kasus ini kini menjadi sorotan, terutama terkait profesionalitas dan responsivitas aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat.
Sejauh ini, Poldasu belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pengaduan terseburt. (fs)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.


















































