Kasus Salah Objek Eksekusi BRI Lubuk Pakam Mengendap di Polda

5 hours ago 2

Merujuk risalah lelang, Deli Sopian (Kepala BRI Cabang Lubuk Pakam saat itu) dan Devi Indriyani (Supervisor Penunjang Bisnis) layak dijadikan tersangka.

SUATU PAGI pada Desember 2022, Armaini berdiri terpaku di depan ruko miliknya di Jalan Sutomo, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Perempuan itu tak menyangka rumah toko yang telah ditempatinya bertahun-tahun tiba-tiba menjadi objek eksekusi pengadilan. Sejumlah petugas datang membawa dokumen resmi. Dalam berkas itu tertulis: bangunan tersebut merupakan objek lelang yang dimenangkan seseorang bernama Susiwaty.

Armaini terkejut. Ia bersikeras rumah itu tidak pernah dijaminkan ke pihak manapun. Suaminya, Sultan Asril Sikumbang—pemegang sertifikat hak milik (SHM-84)—juga tak pernah menjadi debitur di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Namun eksekusi tetap berjalan.

“Rumah ini bukan jaminan kredit siapa pun,” kata Armaini dalam kronologi laporan yang ia buat ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Dari sinilah rangkaian kisah yang rumit bermula—kisah tentang dugaan salah objek lelang, kekacauan administrasi kredit, dan penyidikan yang kini terkatung-katung di meja penyidik.

Awal Mula Kredit

Jejak perkara ini dapat ditelusuri dari kredit seorang debitur bernama Bustami di BRI Cabang Lubuk Pakam. Sekitar 2014, Bustami meminjam dana sekitar Rp1,5 miliar dari bank tersebut. Seiring waktu, sebagian besar pinjaman telah dilunasi. Menurut catatan kronologi pelapor, debitur bahkan sudah mencicil sekitar Rp1,1 miliar.

Namun sebelum kredit itu benar-benar lunas, Bustami meninggal pada 2017. Setelah kematiannya, sisa kewajiban kredit disebut tinggal sekitar Rp276 juta.

Dalam praktik perbankan, kredit macet biasanya diselesaikan melalui restrukturisasi atau penjualan agunan. BRI memilih opsi kedua.

Pada 2020, bank mengajukan permohonan lelang jaminan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan. Dokumen risalah lelang mencatat bahwa pelelangan dilaksanakan pada 6 November 2020 melalui sistem lelang daring.

Objek yang dilelang adalah tanah dan bangunan seluas 212 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 59 atas nama Sutan Buyung Enek yang berlokasi di Lubuk Pakam.

Proses lelang itu secara administratif tampak berjalan sesuai prosedur. Namun masalah muncul ketika eksekusi fisik dilakukan.

Rumah yang Tak Pernah Dijaminkan

Pada Desember 2022, ruko milik Armaini dieksekusi sebagai hasil lelang tersebut. Ia baru mengetahui bahwa bangunannya dianggap sebagai objek jaminan kredit Bustami.

Deddy Chandra, korban atau penggugat.

Padahal, menurut Armaini, sertifikat rumah itu adalah SHM Nomor 84, bukan SHM 59 yang tercantum dalam risalah lelang. Suaminya juga tidak memiliki hubungan dengan kredit Bustami.

Kecurigaan itu kemudian diperkuat oleh hasil pengukuran ulang yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Dalam berita acara pengukuran lapangan, petugas mencatat bahwa koordinat tanah yang ditunjukkan pelapor berada pada bidang tanah SHM No.84, sedangkan SHM No.59 berada pada bidang berbeda di sebelahnya.

Temuan ini mengindikasikan adanya perbedaan objek antara dokumen lelang dan lokasi eksekusi.

Jika temuan tersebut benar, maka kesalahan yang terjadi bukan sekadar administrasi. Ia menyangkut hak kepemilikan tanah dan potensi perampasan aset milik pihak yang tidak memiliki hubungan dengan kredit.

Laporan ke Polisi

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Sumatera Utara. Salah satu pelapor, Dedy Chandra, mengajukan laporan pada Februari 2022 dengan dugaan tindak pidana perbankan dan manipulasi dokumen appraisal jaminan.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa ada dugaan pencatatan palsu dalam laporan penilaian jaminan lelang.

Beberapa bulan kemudian, Armaini juga membuat laporan terpisah ke polisi setelah ruko miliknya dieksekusi.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara kemudian membuka penyidikan. Surat pemberitahuan perkembangan penyidikan menyebutkan bahwa kasus ini terkait dugaan tindak pidana perbankan berupa manipulasi pencatatan atau dokumen dalam kegiatan usaha bank.

Pasal yang disangkakan mengacu pada Undang-Undang Perbankan serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dua Tersangka

Setelah penyelidikan berjalan cukup lama, pada Juli 2024 penyidik akhirnya menetapkan dua orang tersangka.

Mereka adalah Arif Kirana Capah, yang disebut sebagai Relationship Manager Non Performing Loan di BRI Lubuk Pakam, serta Idris Sardi Sembiring.

Penetapan itu sempat memberi harapan bagi para pelapor bahwa kasus akan segera masuk tahap persidangan.

Namun harapan itu tidak berlangsung lama.

Menurut dokumen perkembangan perkara, berkas penyidikan kemudian dikembalikan oleh jaksa peneliti dengan status P19, yang berarti berkas dinilai belum lengkap dan harus dilengkapi kembali oleh penyidik.

Sejak saat itu, kasus tersebut seperti kehilangan arah.

Tersangka yang “Hilang”

Keanehan lain muncul dari jumlah tersangka. Dalam keterangan pelapor, penyidik semula menyebut ada empat orang yang berpotensi menjadi tersangka.

Namun ketika penetapan resmi diumumkan, hanya dua nama yang muncul.

Pertanyaan pun mengemuka: siapa dua nama lain yang dimaksud, dan mengapa tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka?

Kantor BRI Lubuk Pakam.

Jika menelusuri risalah lelang, permohonan lelang sendiri diajukan oleh Deli Sopian Kepala BRI Cabang Lubuk Pakam saat itu. Kemudian, satu nama lagi yang ada di dokumen lelang adalah Devi Indriyani, Supervisor Penunjang Bisnis BRI Cabang Lubuk Pakam. Artinya, proses lelang tidak hanya melibatkan pejabat operasional kredit, tetapi juga struktur manajemen bank.

“Kami sempat diajak berdamai oleh pihak BRI agar laporan kami tidak diteruskan. Bahkan sempat terjadi negosiasi mereka akan mengganti rugi Rp750 juta, setengah dari tuntutan awal ganti rugi yang kami minta sebesar Rp1,5 miliar. Tapi akhirnya mereka berubah pikiran setelah, diduga bersekongkol dengan penyidik,” ujar Dedy kecewa, ketika ditemui waspada.id di Lubuk Pakam, pertengahan Maret lalu.

Dalam praktik perbankan, pengajuan lelang agunan biasanya melalui beberapa tahap verifikasi: mulai dari penilaian jaminan, pemeriksaan dokumen, hingga persetujuan pejabat bank.

Jika objek jaminan ternyata berbeda dengan objek eksekusi, maka kesalahan itu semestinya dapat ditelusuri dalam rantai keputusan tersebut.

Pimpinan Cabang BRI Lubuk Pakam, Muzaiyin, ketika dikonfirmasi kasus salah eksekusi rumah jaminan yang dilakukan oleh pendahulunya, ia menyerahkan persoalan ini ke Kantor Wilayah BRI Sumatera Utara. “Nanti pihak Kanwil yang akan menjelaskan,” kata Muzaiyin, kepada Waspada.id, via sambungan telepon seluler, Jumat 27 Maret 2026. Namun, hingga berita ini ditayang, pihak Kanwil BRI Sumut belum membalas beberapa pertanyaan konfirmasi yang dikirim waspada.id via pesan whatsapp.

Deli Sopian, mantan Pimpinan BRI Cabang Lubuk Pakam dan Devi Indriyani (Supervisor Penunjang Bisnis saat itu) juga tak merespon konfirmasi yang dilayangkan waspada.id via pesan whatsapp, Jumat 27 Maret 2026.

Mengapa Mandek?

Hingga kini penyidikan perkara ini masih berada pada tahap yang sama: P19.

Tidak ada penjelasan terbuka mengapa berkas belum juga dinyatakan lengkap. Padahal penyidikan telah berjalan lebih dari dua tahun sejak laporan pertama dibuat.

“Ya jelas P19 karena dua orang yang harusnya jadi tersangka, jika merujuk risalah lelang, malah tidak dimasukkan. Di sini masalahnya,” kata Mardi Sijabat, SH, seorang pengacara senior di Lubuk Pakam, Seni 15 Maret 2026.

Situasi ini memunculkan dugaan bahwa perkara tersebut sengaja “dipetieskan”—istilah populer untuk kasus yang dibiarkan mengendap tanpa kejelasan.

Jika benar terjadi salah objek eksekusi, dampaknya tidak hanya merugikan pemilik rumah. Ia juga menyangkut kredibilitas sistem lelang negara dan kepercayaan publik terhadap perbankan.

Menunggu Kepastian

Bagi Armaini, persoalan ini bukan perkara sengketa hukum biasa. Ia kehilangan rumah yang menurutnya tidak pernah terlibat dalam transaksi kredit apa pun.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, hingga berita ini ditayang belum merespon pertanyaan konfirmasi dan verifikasi yang dilayangkan waspada.id via pesan whatsapp, Kamis 27 Maret 2026.

Kasus ini juga membuka pertanyaan yang lebih besar: bagaimana mungkin sebuah properti yang berbeda sertifikat dapat menjadi objek eksekusi lelang?

Apakah kesalahan terjadi pada tahap identifikasi jaminan, pada proses lelang, atau pada pelaksanaan eksekusi?

Jawaban atas pertanyaan itu kini berada di tangan aparat penegak hukum.

Namun selama berkas perkara masih berstatus P19 dan penyidikan tak bergerak, kisah ruko yang “salah dilelang” di Lubuk Pakam akan tetap menjadi contoh bagaimana sebuah kasus dapat terhenti di tengah jalan—mengendap di meja penyidik, menunggu kepastian yang tak kunjung datang.(rm)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |