Cara Pengedar Sabu Di Sergai Kelabui Polisi

4 hours ago 2
Sumut

25 April 202525 April 2025

SS, DTS dan HS saat diamankan Satnarkoba Polres Sergai. (Waspada/ist) SS, DTS dan HS saat diamankan Satnarkoba Polres Sergai. (Waspada/ist)

TELUKMENGKUDU (Waspada): Pengedar sabu berinisial SS, 38,  warga Dusun II, Desa Cinta Air, Kec. Perbaungan, Serdangbedagai (Sergai) nyaris mengelabui Polisi Satnarkoba Polres Sergai yang menangkapnya.

Tersangkan SS bersama dua rekannya DTS, 35,  warga Jl. Pandang, Kel. Tambangan, Kec. Padang Hilir, Tebingtinggi dan HS, 25, warga Jl. Wiliam Iskandar, Desa Sudirejo, Kec. Medan Tembung, Kota Medan dijebak Satnarkoba Polres Sergai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Cara Pengedar Sabu Di Sergai Kelabui Polisi

IKLAN

Tersangka SS diinformasikan sebagai pengedar sabu di Perbaungan. Ia dijebak oleh polisi yang menyeru sebagai pemesan sabu. SS yang tidak merasa curiga itu menyanggupi permintaan Polisi untuk mengantarkan sabu seberat 20,19 gram.

Lokasi yang disepakati di satu rumah Dusun I, Desa Tanah Raja, Kec. Teluk Mengkudu. SS bersama DTS dan HS datang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King  BK 6434 RAW dan melakukan transaksi di rumah tersebut.

Saat itu, polisi langsung menangkap ketiga pelaku dan melakukan penggeledahan. Namun Satnarkoba Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Ipda Joko Winarno sempat kewalahan mencari barang haram tersebut. Ternyata SS menyimpan sabu tersebut di dalam lampu sepeda motornya.

Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi Jumat (25/4/2025) mengatakan, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan. Dari pemeriksaan SS mengaku mendapat sabu tersebut dari A warga warga Percut Seituan dan kini masih dalam pengembangan.

“Ketiga tersangka ditangkap Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 02:30 WIB dan dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan  pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun” papar Zulfan.(cmw/a15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |