BPJS Ketenagakerjaan Bersama Bank BTN Bahas Program MLT

6 days ago 5
Sumut

22 April 202522 April 2025

BPJS Ketenagakerjaan dan PT Bank BTN Cabang Kota Tebingtinggi saat membahas program MLT. Waspada/Ist BPJS Ketenagakerjaan dan PT Bank BTN Cabang Kota Tebingtinggi saat membahas program MLT. Waspada/Ist

TEBINGTINGGI (Waspada): BPJS Ketenagakerjaan Kota Tebingtinggi bersama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Kota Tebingtinggi bahas manfaat layanan tambahan milik BPJS Ketenagakerjaan pada saat audiensi di kantor PT Bank BTN di Jalan Sudirman Kota Tebingtinggi.

Pada kesempatan audiensi tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tebingtinggi, Asipola Rohana Manalu disambut langsung oleh Kepala Cabang Bank BTN Kota Tebingtinggi, Zakaria.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

BPJS Ketenagakerjaan Bersama Bank BTN Bahas Program MLT

IKLAN

Asipola Rohana Manalu pada pertemuan itu menjelaskan program manfaat layanan tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan. Adapun program MLT ini dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pembiayaan perumahan.

“BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan dengan syarat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun, tertib iuran, tertib administrasi, serta belum memiliki rumah,” kata Asipola Rohana Manalu.

Lanjut, Asipola menjelaskan bahwa bagi peserta yang sudah memiliki rumah juga dapat mengajukan pinjaman pembiayaan renovasi. Bank BTN dalam hal ini adalah sebagai bank penyalur.

Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini BPJS Ketenagakerjaan akan berkolaborasi bersama Bank BTN untuk melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Kota Tebingtinggi.

Sementara itu Kepala Cabang PT Bank BTN Kota Tebingtinggi, Zakaria menyambut baik program MLT milik BPJS Ketenagakerjaan, dan dirinya mengungkapkan bahwa program itu akan banyak menolong masyarakat.

“Syarat untuk menjadi peserta pembiayaan perumahan subsidi program MLT cukup mudah, dan saya yakin program ini akan bermanfaat baik untuk masyarakat,” kata Zakaria.(a37)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |