
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Maraknya keberadaan billboard videotron di sejumlah titik strategis Kota Medan yang diduga tidak memiliki izin serta melanggar aturan, dinilai bukan sekadar pelanggaran administrasi.
Pengamat hukum Eka Putra Zakran SH MH, mengingatkan bahwa, jika ditemukan unsur kesengajaan, kongkalikong, atau pembiaran oleh pihak terkait, maka pengusaha reklame maupun oknum yang terlibat bisa dijerat pidana.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Hal tersebut ditegaskan Eka merespon Waspada.id, terkait sejumlah billboard videotron di beberapa titik strategis Kota Medan diduga menabrak sejumlah aturan dan perizinan.
“Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang reklame merupakan masalah serius, karena berkaitan langsung dengan tata kelola kota dan estetika ruang publik. Pemerintah harus menunjukkan ketegasan agar hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” kata Eka, Rabu (6/8).
Ia menegaskan, jika pengusaha reklame melanggar aturan, terlebih ada dugaan dibekingi oleh oknum tertentu, hal itu bisa masuk dalam ranah pidana.
“Apalagi jika izinnya tidak sah. Inikan sama saja ilegal, artinya pemasangannya mencerminkan lemahnya pengawasan dan bisa jadi mengindikasikan adanya praktik penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyarankan agar Pemko Medan juga mengevaluasi ulang semua izin reklame yang sudah dikeluarkan. Bila ditemukan indikasi penyimpangan atau manipulasi dalam proses perizinan, maka langkah hukum harus ditempuh.
“Kalau izin-izin itu ternyata tidak sesuai standar, atau dikeluarkan di luar ketentuan, maka bisa saja itu bentuk gratifikasi atau penyalahgunaan kewenangan,” sebutnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran aktif Pemko Medan melalui Satpol PP dan dinas terkait untuk segera menertibkan keberadaan reklame-reklame diduga bermasalah. Ia meminta agar ketegasan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga wajah kota dan memastikan kepatuhan terhadap hukum.
“Indonesia ini negara hukum. Tidak boleh ada perseorangan atau korporasi yang merasa lebih kuat dari pemerintah. Kalau ada pelanggaran, ya tertibkan. Kalau ada indikasi pidana, ya proses hukum,” pungkasnya. (id19)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.