AP Dan Rekan Terlibat Pengrusakan Harus Ganti Segala Kerugian Sukarman

1 week ago 10
Silvia Soembarto, SH, MH saat mendampingi Sukarman mempertanyakan tindaklanjut kasus pengrusakan kebun sawit miliknya ke Mapolres Padanglawas.(Waspada/Ist) Silvia Soembarto, SH, MH saat mendampingi Sukarman mempertanyakan tindaklanjut kasus pengrusakan kebun sawit miliknya ke Mapolres Padanglawas.(Waspada/Ist)

PADANG LAWAS (Waspada): AP mantan Kepala Desa Ujung Batu I dan rekan-rekan terkait pengrusakan kebun sawit seluas 2,5 hektare yang mengakibatkan Sukarman kehilangan mata pencaharian, bahkan kehilangan isteri serta anaknya terpaksa putus sekolah, sudah seharusnya mengganti segala kerugian Sukarman.

Demikian Silvia Soembarto, SH, MH melalui Muhammad Abil, SH, tim pengacara yang dengan ikhlas membantu mendapatkan hak Sukarman kepada Waspada melalui telepon seluler, Jumat (7/3).

Kejadian pengrusakan atau tindak kejahatan yang dilakukan AP bersama rekan-rekan sudah melampaui dan terkesan tidak manusiawi. Sebab diakibatkan kejadian itu Sukarman kehilangan Isteri karena sakit mendadak dan anaknya terpaksa putus sekolah.

Dan itu dampak dari tindak kejahatan pengrusakan kebun sawit milik Sukarman, padahal ia resmi mempunyai surat alas hak atas kepemilikan tanah kebun kelapa sawit seluas 2,5 hektare yang sudah berproduksi tersebut.

Dimana saat itu tahun 2019, AP oknum mantan kepala desa sempat menggugat Sukarman atas kepemilikan tanah, tetapi Pengadilan Negeri memutuskan menolak gugatan oknum kepala desa tersebut.

Dimana pengadilan memutuskan menolak gugatan oknum kepala desa. Dan oknum kepala desa tersebut di dalam putusan, tidak mempunyai legalitas untuk tanah dan tanaman yang dimiliki Sukarman.

Tetapi terkait perbuatan pengrusakan yang dilakukan tersangka AP dan rekan-rekan tidak mendapat tindakan hukum, bahkan kerugian Sukarman atas pengrusakan itu juga tidak diganti.

Ironisnya kata Abil, sejak tahun 2019 kasus pengrusakan kebun sawit milik Sukarman sampai sekarang tidak diproses dengan baik dan profesional. Bahkan terkesan seperti melindungi oknum-oknum yang terlibat dalam kasus pengrusakan atau kejahatan kepada orang kecil seperti Sukarman. (a30/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

AP Dan Rekan Terlibat Pengrusakan Harus Ganti Segala Kerugian Sukarman

AP Dan Rekan Terlibat Pengrusakan Harus Ganti Segala Kerugian Sukarman

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |