
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan tersangka DC ,41, sebagai tersangka karena menganiaya kekasihnya berinisial L ,44, di rumah pelaku Jl. Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Aksi penganiayaan terjadi sejak Desember 2024 saat korban tinggal bersama di rumah kekasihnya itu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto dalam keterangannya mengatakan, aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku diduga telah terjadi sejak Desember 2024 lalu.
“Korban sejak 24 Desember 2024 tinggal bersama di rumah pelaku. Korban tidak diberi akses keluar, termasuk menggunakan alat komunikasi. Hanya tinggal di kamar di lantai tiga,” ucap Bayu. Dijelaskan Kasat Reskrim, pasangan tersebut sering cekcok.
Cekcok terakhir terjadi, Minggu (24/8) dinihari. Saat itu, tersangla DC marah-marah kepada korban karena tidak melihat plastik berisi sabu-sabu yang biasa mereka gunakan. DC pun emosi dan memukuli menganiaya kekasihnya itu hingga tak sadarkan diri. Kemudian, DC membawa korban ke Rumah Sakit Colombia Jl. Letda Sujono. Usai mengantarkan korbannya ke rumah sakit, DC langsung pulang ke rumahnya.
“Korban mengalami luka tusuk di kaki kanan dan kiri menggunakan gunting sebanyak 8 tusukan, luka lebam di tangan dan badan. Luka dalam ada resapan darah di otak dan di organ tubuh lainnya,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang wanita tewas diduga dianiaya kekasihnya berinisial DC, di kediaman DC di Jl. Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (24/8/2025) dini hari. Sebelum tewas, perempuan yang belum diketahui identitasnya itu sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Colombia Jl. Letda Sujono Medan Tembung.(id15)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.