8 ASN Tanjungbalai Dipecat

1 week ago 14
Kepala BKPSDM Tanjungbalai Fatmawati. Waspada/Ist Kepala BKPSDM Tanjungbalai Fatmawati. Waspada/Ist

TANJUNGBALAI (Waspada) : Sebanyak 8 Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemko Tanjungbalai dipecat akibat kasus indisipliner.
Demikian dikatakan Kepala BKPSDM Tanjungbalai, Fatmawati, Selasa (15/4). “Iya ada 8 yang diberhentikan,” katanya.

Menurut Fatmawati, dari 8 ASN yang melakukan pelanggaran disiplin hingga berujung pemecatan itu, 5 orang dikenai hukuman disiplin karena tidak masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja. Sementara, lanjutnya, 3 orang lagi terkait penyalahgunaan narkoba.

Lebih lanjut dikatakan Fatmawati, ASN yang diberhentikan masing-masing bertugas di Dinas Pendidikan yaitu FT di SMPN dan MZ di SMPN Satu Atap serta BTS di SD Negeri 135564.

Kemudian, H bertugas di Dinas Koperasi dan UKM, HP di Dinas Satpol PP dan Damkar, ND di RSUD Dr Tengku Mansyur serta YS di Kecamatan Sei Tualang Raso.

Terkait hal itu, Fatmawati mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemko Tanjungbalai mengikuti seluruh peraturan, terutama penegakan disiplin. Dan, menurutnya, beberapa hari yang lalu, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Tanjungbalai terkait pemberhentian gaji bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 10hari.

“Dalam ketentuan itu juga dijelaskan bahwa penegakan disiplin tidak terlepas dari pengawasan Kepala OPD atasan langsungnya,” pungkas Fatmawati. (a22/a21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

8 ASN Tanjungbalai Dipecat

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |