400 Warga Binaan Rutan Medan Ikuti Penyuluhan HAM

3 weeks ago 14
Medan

28 Agustus 202528 Agustus 2025

400 Warga Binaan Rutan Medan Ikuti Penyuluhan HAM Ratusan warga binaan Rutan Medan mengikuti penyuluhan HAM. Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Sebanyak 400 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan berkumpul di blok hunian untuk mengikuti penyuluhan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) yang diselenggarakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.

Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya mengatakan, kegiatan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran serta pemahaman warga binaan mengenai pentingnya menghormati hak dan kewajiban, baik sebagai individu maupun bagian dari masyarakat.

Sejumlah narasumber hadir memberikan pemaparan, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Harun, Kabid Perawatan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumut, Rindra Wardhana, Kabid Instrumen Pemenuhan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut Desni Manik serta Marzuki dari Kanwil Kementerian Hukum.

“Mereka ini menyampaikan materi seputar prinsip-prinsip dasar HAM, penerapannya dalam kehidupan sehari-hari, hingga peran warga binaan dalam menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan rutan yang kondusif,”kata Andi Surya, Kamis (28/8).

Ia menjelaskan, penyuluhan dilakukan dengan pendekatan interaktif sehingga para warga binaan berkesempatan berdiskusi dan bertanya secara langsung.

Ia menegaskan, bahwa pemahaman HAM merupakan bekal penting bagi warga binaan dalam proses pembinaan menuju reintegrasi sosial.

“Kami berharap kegiatan ini mampu membuka wawasan kepada warga binaan agar lebih menghargai hak orang lain sekaligus memahami kewajiban mereka,” ujarnya.

Ia menambahkan, para warga binaan sangat antusias sepanjang jalannya kegiatan. Melalui penyuluhan ini, diharapkan mereka semakin memahami nilai-nilai kemanusiaan serta dapat mengaplikasikannya baik selama menjalani masa pidana maupun setelah kembali ke masyarakat.(id19).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |