Ukuran Font
Kecil Besar
14px
TEBINGTINGGI (Waspada.id): Pelaku pencurian bola lampu bernama Sy yang diamankan warga di Jl Nangka Lk 1, Kelurahan Rambung, Kota Tebingtinggi, Kamis (5/2/2026) mendapatkan mediasi dari pihak kepolisian.
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Aipda Mhd Hartono yang menangani kasus ini mengungkapkan kesepakatan yang tercapai. “Sy juga berjanji akan meninggalkan Kota Tebingtinggi selama-lamanya usai mengganti bola lampu yang diambilnya. Apabila Sy melanggar janjinya, maka Ia bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, pada pukul 04.00 WIB, Sy ditangkap warga setelah mencuri bola lampu milik lima korban yaitu Caesar, Lomo Nainggolan, Yeti Tanjung, Indra, dan Hendri Panggabean. Laporan diterima dari Kepling I Kelurahan Rambung, Suseno, dan pelaku diamankan di rumah korban Caesar.
Untuk mencegah aksi main hakim sendiri, pihak kepolisian segera melakukan mediasi. Sy berjanji akan mengganti total 50 buah bola lampu pada tanggal 15 Maret 2026.

Turut hadir dalam proses mediasi Kepling 6 Tirmidzi Pulungan, Kasi Trantib Ricky Ramadhan, dan Fadly selaku Kasi Kesra Kelurahan Rambung. [***]
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































