Wali Kota Sabang Serahkan SK 768 PPPK Paruh Waktu

6 hours ago 5
Aceh

13 Maret 202613 Maret 2026

Wali Kota Sabang Serahkan SK 768 PPPK Paruh Waktu Wali Kota Sabang, Zulkifli H Adam serahkan SK P3K Paru waktu secara simbolis. (Waspada.id/TZ)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SABANG (Waspada.id): Sebanyak 768 pegawai resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu setelah melalui seluruh mekanisme yang ditetapkan Kementerian PANRB.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam di Halaman Kantor Wali Kota Sabang, Kamis (12/03/26).

Dalam arahannya, Wali Kota Sabang mengingatkan para PPPK Paruh Waktu, untuk menerima pengaturan gaji dengan penuh pengertian dan memaknai kesempatan ini dengan rasa syukur.

“Bagi rekan-rekan yang sebelumnya menerima honor lebih dari 700 ribu rupiah, mungkin ada yang merasa berbeda. Namun, aturan baru tidak lagi memperkenankan honorer dan harian lepas. Sudah kita sepakati bersama beberapa waktu lalu, setiap pegawai dapat memilih melanjutkan tugas atau dirumahkan. Dan bagi yang melanjutkan, gaji disesuaikan dengan kemampuan daerah, termasuk bagi yang sebelumnya belum menerima honor,” jelas Wali Kota Sabang.

Dari total pengusulan sebanyak 794 orang, pengangkatan ini telah melalui seluruh tahapan yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Beberapa lainnya tidak dapat mengikuti proses ini karena mengundurkan diri dan ada juga tenaga guru yang lulus di Sekolah Garuda.

Wali Kota Sabang juga menekankan pentingnya pengaturan waktu kerja, terutama bagi yang melayani masyarakat, serta ajakan untuk tetap ikhlas dan fokus pada pelayanan.

“Mari kita syukuri apa yang telah diberikan. Jika dibandingkan dengan daerah lain, Kota Sabang termasuk yang memberikan perhatian baik kepada pegawainya. Harapan saya, bapak-ibu bekerja dengan ikhlas, niat yang tulus, fokus pada pelayanan, dan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan keluarga,” tambahnya. (jck)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |