Pemerintah menegaskan keberpihakan negara kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Untuk itu, Presiden Prabowo Subianto memutuskan menggratiskan 1,35 juta Sertifikat Halal bagi produk UMK pada tahun 2026 sebagai langkah strategis mempercepat pemenuhan kewajiban halal nasional sekaligus memperkuat daya saing pelaku usaha kecil.
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah menegaskan keberpihakan negara kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Untuk itu, Presiden Prabowo Subianto memutuskan menggratiskan 1,35 juta Sertifikat Halal bagi produk UMK pada tahun 2026 sebagai langkah strategis mempercepat pemenuhan kewajiban halal nasional sekaligus memperkuat daya saing pelaku usaha kecil.
Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan yang menyebut keputusan Presiden menjadi kabar gembira bagi UMK di seluruh Indonesia.
“Kabar gembira bagi kita semua. Bapak Presiden Prabowo Subianto memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil dengan memberikan 1,35 juta Sertifikat Halal secara gratis pada tahun 2026,” ujar Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Ditambahkannya, komitmen Presiden Prabowo dalam mendukung UMK telah ditunjukkan secara konsisten. Pada tahun 2025, pemerintah juga mengalokasikan 1,14 juta Sertifikat Halal Gratis bagi pengusaha mikro dan kecil yang seluruhnya telah direalisasikan oleh BPJPH. Hingga saat ini, tercatat 10,9 juta produk telah bersertifikat halal melalui BPJPH.
Pada tahun 2025, upaya memberikan kemudahan sertifikasi halal bagi UMK juga diperkuat melalui penerbitan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025.
Regulasi ini memasukkan usaha kuliner warung ke dalam kategori penerima Sertifikat Halal Gratis, antara lain Warung Tegal, Warung Nasi Sunda, Warung Ayam Goreng, dan jenis usaha sejenis lainnya.
Sebelumnya, usaha warung dikategorikan sebagai jasa penyedia makanan yang masuk dalam skema sertifikasi halal reguler dan dikenai biaya. Dengan berlakunya regulasi baru tersebut, sebanyak 25.002 warung nasi tercatat dalam sistem SIHALAL telah memperoleh Sertifikat Halal Gratis.
Dalam pelaksanaannya, program Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Pendampingan ini dinilai efektif dalam membantu pelaku UMK memahami dan menjalani proses sertifikasi halal secara mudah dan terstruktur.
BPJPH juga menegaskan bahwa seluruh layanan sertifikasi halal baik melalui skema self declare bagi UMK maupun skema reguler untuk usaha menengah dan besar dilaksanakan secara transparan dan berbasis digital melalui sistem informasi SIHALAL.
Pelaksanaan sertifikasi halal reguler dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, dengan melibatkan aktor layanan di luar BPJPH, di antaranya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Permohonan sertifikasi halal diajukan pelaku usaha secara digital melalui ptsp.halal.go.id, kemudian dilakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk oleh Auditor Halal pada LPH. Berdasarkan hasil audit tersebut, Komisi Fatwa MUI menetapkan status kehalalan produk, sebelum BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal secara daring.
“Dalam layanan sertifikasi halal secara digital ini tidak ada pertemuan fisik maupun komunikasi personal antara pegawai BPJPH dengan pelaku usaha yang mengurus sertifikat halal. Semua proses berjalan melalui sistem,” tegas Haikal.
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































