Wabup Padanglawas Ajak Ribuan Jamaah Pererat Silaturahmi Di Amaliah Akbar

2 weeks ago 21
Sumut

28 September 202528 September 2025

Wabup Padanglawas Ajak Ribuan Jamaah Pererat Silaturahmi Di Amaliah Akbar Wakil Bupati Padanglawas, H. Achmad Fauzan Nasution, SHI, M.Pd.I, menyampaikan ceramah pada acara Amaliah Akbar Barumun Raya di Desa Paringgonan Julu, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padanglawas, Minggu (28/09/25). Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PADANGLAWAS (Waspada.id): Wakil Bupati Padanglawas, H. Achmad Fauzan Nasution, SH.I, MPd.I, mengajak ribuan jamaah untuk mempererat tali silaturahmi dalam acara Amaliah Akbar Barumun Raya. Kegiatan yang dihadiri berbagai pejabat daerah ini berlangsung di Desa Paringgonan Julu, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padanglawas, Minggu (28/09/25).

Achmad Fauzan, yang mewakili Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan SE, hadir bersama Asisten III, Kepala Dinas Pendidikan, perwakilan Kejaksaan Negeri, serta para Plt. Camat Ulu Barumun, Barumun, dan Barumun Selatan. Acara ini menjadi wadah bagi ribuan umat Muslim se-Barumun Raya untuk berkumpul dan meningkatkan keimanan.

Dalam ceramahnya, Wakil Bupati menyampaikan pesan tentang empat kalimat zikir yang ringan di lisan namun memiliki bobot besar di sisi Allah SWT, yaitu “Subhanallah”, “Walhamdulillah”, “Walailaha Illallah”, dan “Wallahu Akbar”. Ia juga mengisahkan tiga sahabat Rasulullah SAW yang dihormati beliau dengan mencium tangan mereka: Said bin Muadz, Muadz bin Jabal, dan Fatimah Az-Zahra, atas dedikasi dan perjuangan berat mereka dalam menegakkan agama Islam.

Achmad Fauzan berharap kegiatan Amaliah Akbar ini dapat membawa berkah bagi seluruh hadirin, menjadi teladan kebaikan, serta semakin mempererat silaturahmi antarsesama umat Muslim di Barumun Raya, khususnya di Kabupaten Padanglawas. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |