Kajari Langsa Adi Tyogunawan S.H, M.H (Waspada.id/Ibnu Sa'dan)
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
LANGSA (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa mengajukan sejumlah permohonan persetujuan penyitaan dan penggeledahan ke pengadilan melalui aplikasi e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) Mahkamah Agung RI.
Berdasarkan pantauan pada sistem e-BERPADU, permohonan tersebut tercatat dalam menu e-Sita dan e-Penggeledahan dengan status permohonan, yang diajukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Langsa atas nama Dona Popou Saragih, S.H. Seluruh permohonan tersebut tercatat dengan tanggal 1 Januari 2026.
Pada menu e-Sita, terdapat beberapa permohonan dengan jenis Penetapan Persetujuan Penyitaan, sementara pada menu e-Penggeledahan tercatat permohonan Penetapan Persetujuan Penggeledahan.
Seluruhnya saat ini masih menunggu proses dan penetapan dari pihak pengadilan.
Pengajuan permohonan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Langsa di lingkungan Pemerintah Kota Langsa.
Saat dikonfirmasi Waspada, Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adi Tyogunawan, S.H., M.H., membenarkan adanya proses penyidikan tersebut.
“Benar, saya telah menandatangani perintah penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemerintah Kota Langsa. Saat ini penyidik masih melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum,” ujar Adi Tyogunawan saat dihubungi, Kamis (1/l).
Namun demikian, Kajari Langsa menegaskan pihaknya belum dapat menyampaikan secara rinci materi perkara maupun pihak-pihak yang terlibat, karena proses hukum masih berjalan.
“Untuk substansi perkara dan detail lainnya, tentu akan kami sampaikan pada waktunya sesuai perkembangan penyidikan,” tambahnya.
Pemanfaatan aplikasi e-BERPADU dalam pengajuan sita dan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Langsa dalam mendukung digitalisasi sistem peradilan pidana, sekaligus memastikan setiap tahapan penegakan hukum dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.(id94)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































