Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan melakukan sidak di Swalayan Deli Mas, Lubukpakam, Kamis (19/2/26). Waspada.id/IstUkuran Font
Kecil Besar
14px
LUBUKPAKAM (Waspada.id): Bupati Deliserdang, dr. H Asri Ludin Tambunan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Swalayan Deli Mas, Lubukpakam, Kamis (19/2/26).
Sidak tersebut bertujuan untuk melihat langsung situasi dan kondisi terkini kawasan Swalayan Deli Mas pasca berakhirnya masa perpanjangan skema Build Operate Transfer (BOT), pada Oktober 2025 lalu.
Selain memastikan aktivitas perdagangan berjalan dengan tertib, Asri Ludin juga berdialog dengan pengelola dan para pedagang terkait kelangsungan usaha mereka.
Pada kesempatan itu, Asri Ludin Tambunan menyampaikan, Pemkab Deliserdang tidak akan mempersulit masyarakat dalam mencari nafkah. Meski begitu, seluruh aktivitas usaha harus tetap mengikuti prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah tidak akan menyusahkan masyarakat yang ingin mencari nafkah. Tetapi, kita juga harus memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menganjurkan agar para pedagang mengajukan permohonan kepada Pemkab Deliserdang terkait tata cara pembayaran dan mekanisme sewa ruko/kios agar memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam hal ini, tambahnya, Pemkab Deliserdang berkewajiban mengamankan aset milik daerah setelah berakhirnya masa perpanjangan BOT sejak Oktober 2025.
“Pemerintah juga telah memberikan waktu sekitar empat bulan kepada pengelola untuk menjalankan skema yang ditawarkan, namun tidak kunjung belum terealisasi,” paparnya.
Dijelaskan, skema BOT berdasarkan arahan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak lagi sesuai regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah menawarkan dua opsi kepada para pedagang, yakni skema sewa atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
Bila menggunakan KSP, prosesnya akan dilakukan melalui lelang terbuka secara nasional, sehingga tidak ada jaminan pengelola lama dapat memenangkan proses tersebut. Sebagai bentuk toleransi dan solusi agar pedagang tetap dapat melanjutkan usahanya, pemerintah menawarkan skema sewa.
Dijelaskannya, bila pemerintah terlalu lama memberikan toleransi tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut dapat dianggap sebagai kelalaian dalam menjaga barang milik daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Sebagai kepala daerah, saya bertanggung jawab atas pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Deliserdang,” tandas Asri Ludin Tambunan.(id73)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































