WAKIL Bupati Humbahas, Junita Rebekka Marbun konferensi terbuka penolakan mobil dinas. Waspada.id/ Andi Siregar
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
DOOLOKSANGGUL (Waspada.id): Pasca Rapat Paripurna Humbang Hasundutan (Humbahas) dalam agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026, Senin (17/11) kemarin, Wakil Bupati (Wabup) Humbahas, Junita Rebekka Marbun konfrensi terbuka penolakan pengadaan mobil dinas (Mobdis) yang ditampung di APBD TA 2026.
Konfrensi terbuka Wabup Junita atas penolakan Mobdis itu disampaikan kepada sejumlah wartawan pasca Rapat Paripurna DPRD. Tidak hanya kepada insan pers, pernyataan yang sama juga dimuat di akun facebook @Yunita Rebeka Marbun Parhobas, serta surat resmi ke lembaga DPRD Humbahas. Banyak yang empati atas sikap Wabup dalam pernyataan terbuka itu. Bahkan tidak sedikit pegiat medsos menyampaikan agar Wabup tetap semangat dengan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.
Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN
Menyikapi pernyataan terbuka Wabup itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Humbahas justru menyampaikan, bahwa sebelum pernyataan terbuka penolakan Mobdis, Wabup Yunita sudah memesan Toyota Fortuner sebagai fasilitas mobil jabatan.
Artinya, ketersediaan anggaran untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diketahui dengan baik oleh Wabup, sehingga pernah diperbincangkan dengan Kabag Umum Setdakab dan berpesan agar mobil yang diadakan adalah merek Fortuner.
Ironisnya, ketika pengadaan Mobdis tersebut dikonfirmasi ulang oleh Bendahara Bagian Umum Setdakab kepada Wabup di sela Rapat Banggar Setdakab, Kamis (13/11) lalu, konfirmasi itu justru tidak dijawab dengan baik oleh Wabup, sehingga pengadaan Mobdis tetap ditampung dalam rencana kerja anggaran (RKA) Sekretariat Daerah 2026.
“Secara aturan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang baru wajib difasilitasi mobil dinas (Mobdis). Apalagi Mobdis yang tersedia sekarang, merupakan fasilitas pejabat lama dan Februari 2026 akan genap lima tahun. Dengan dasar itulah kita menampung Mobdis Wabup dalam RKA Setdakab TA 2026,” kata Ketua TPAD Humbahas, Chiristison Rudianto Marbun saat dihubungi melalui selulernya, Senin (17/11/2025) malam.
Senada juga disampaikan Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Humbahas, Resva Panjaitan. Anggota TPAD Humbahas ini menjelaskan, seyogiyanya Mobdis Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditampung dalam APBD 2025. Namun karena penetapan APBD dilakukan melalui Perkada dan P-APBD 2025 tersandera efisiensi, maka pengadaan Mobdis kembali ditunda, hingga TA 2026.
Dia juga memaparkan, bahwa TAPD tidak wajib konfirmasi kepada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terkait pembelian fasilitas Mobdis. Hanya saja, Sekda selaku pengguna anggaran sekaligus Ketua TAPD wajib memfasilitasi Mobdis kepada pejabat Bupati dan Wabup, dan itu diatur dalam undang-undang.
Pun demikian, Resva juga menyampaikan apresiasi kepada Wabup atas penolakan Mobdis yang ditampung dalam APBD TA 2026. Artinya biaya Rp700 juta lebih yang sebelumnya diproyeksikan membeli Mobdis, bisa dialihkan kepada kegiatan lain sebagaimana saran Wabup dalam konferensi terbuka kepada wartawan, medsos dan surat ke lembaga DPRD.
Sebelumnya, Wabup Humbahas, Junita Rebekka Marbun kepada sejumlah wartawan, Senin (17/11/2025) usai Paripurna DPRD mengatakan, bahwa penolakan Mobdis didasari pertimbangan kepentingan masyarakat yang masih membutuhkan perhatian serius, secara khusus di desa-desa tertinggal daerah Papatar (Pakkat, Parlilitan, Tarabintang) serta desa di kecamatan lainnya yang membutuhkan peningkatan infrastruktur dasar dan pelayanan publik. (id62)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































