UPTD PDAM Pastikan Izin PT LB Lintasi Alur Sungai Berakhir

2 weeks ago 13
Aceh

30 Agustus 202530 Agustus 2025

UPTD PDAM Pastikan Izin PT LB Lintasi Alur Sungai Berakhir

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SUBULUSSALAM (Waspada.id): Unit Pelaksana Teknis Daerah Perusahaan Daerah Air Minum (UPTD PDAM) Subulussalam pastikan batas izin kesepakatan dengan PT Laot Bangko (LB) bisa melintasi alur sungai Intak PDAM di Jontor sudah berakhir dari batas kesepakatan, sepekan hingga 10 hari.

Pelaksana UPTD PDAM Jontor, Junaedi Fernando Simbolon, ST (foto) mengatakan itu melalui rekaman videonya di grup WA setempat, Sabtu (30/8), merespon berita Waspada.id, ‘Lintasi Alur Sungai PDAM Subulussalam, Disesalkan’, Jumat (29/8).

Dalam keterangannya, Simbolon memastikan jika kesepakatan izin kendaraan PT LB bisa lintas alur sungai PDAM itu hanya di luar operasi PDAM, di atas pukul 17.00 WIB setiap hari, selama sepekan hingga 10 hari.

“Hanya sepekan, paling lama 10 hari, itupun di luar operasi Intake PDAM. Izin itu sudah berakhir, Juli lalu,” jelas Junaedi, pastikan tidak ada baru di luar izin terdahulu.

Dikatakan, UPTD PDAM tidak menyetujui jika alur sungai yang menjadi sumber air PDAM dilintasi kendaraan karena akan berakibat air bersih tercemar.

“Mulai hari ini nggak boleh lagi kendaraan PT Laot Bangko melintas di alur sungai Intake PDAM,” pesan WA Simbolon terpisah.

Menanggapi penegasan itu, warga berharap benar-benar dilaksanakan. Warga menegaskan akan memantau setiap hari situasi di sana dan memastikan apa yang disampaikan Simbolon dipatuhi PT LB. (id90)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |