
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
LUBUKPAKAM (Waspada.id): Panitia Pelaksana Forum Daerah (Forda) ke III Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang melakukan audiensi dengan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Lubukpakam,Rabu (27/8/25).
Audiensi tersebut merupakan bagian dari rangkaian persiapan menuju pelaksanaan Forda ke III LPA Deliserdang yang dijadwalkan berlangsung pada 1 September 2025 mendatang, dengan mengusung tema “Anak Terlindungi, Deliserdang Tangguh dan Berdaya.”
Audensi itu diterima Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas 1A Dr. Hj. Sakwanah, S.Ag, S.H, M.H, saat menerima audiensi dari LPA Kabupaten Deliserdang didampingi Sekretaris Pengadilan Agama, Dela Krisna Beti, S.H, serta Panitera H. Ansor, S.H.
Sementara dari Panitia Pelaksana Forda ke III LPA Deliserdang dihadir Ketua Panitia,Haru Yudhistira, didampingi Pengurus LPA Deliserdang Andi Tarigan, S.H, dan M. Habil Syah, serta Ketua LPA Deliserdang Junaidi Malik, S.H.
Dalam pertemuan itu, panitia menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan Forda sebagai wadah kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat upaya perlindungan anak di Kabupaten Deliserdang. Sekaligus bertujuan menjalin kerja sama yang nantinya akan berbentuk MoU sebagai upaya preventif, edukatif terkait dampak dari perceraian terhadap anak.
Junaidi Malik Ketua LPA Deliserdang melalui audiensi ini, mengharapkan lahir rekomendasi strategis dan langkah nyata yang dapat memperkuat sistem perlindungan anak di tingkat lokal.
Sementara itu, Hj. Sakwanah, menyambut baik gagasan tersebut dan menyatakan dukungannya. Apalagi, isu perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi semua pihak.
“Alhamdulillah, hari ini kami menerima rekan-rekan LPA Deliserdang.Saya baru 2 bulan menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama, namun saya sangat mengapresiasi adanya organisasi sebagai pemerhati anak yang mau berkolaborasi dengan kami,” kata Hj. Sakwanah.
Dijelaskannya, dampak dari perceraian yang terjadi pasti berimbas terhadap anak. Karena itu, ia berharap pemerintah daerah hadir bersama-sama organisasi yang memang peduli terhadap anak, sehingga memulihkan psikologis anak pasca perceraian kedua orangtuanya.
Ia juga sangat mengapresiasi dan mensupport LPA Deliserdang apabila bisa berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam pemenuhan hak anak yang terdampak dari perceraian di Pengadilan Agama.
“Saya sangat apresiasi dan support LPA Deliserdang apabila bisa berkolaborasi dengan pihak pemerintah daerah dalam pemenuhan hak anak yang terdampak dari perceraian di Pengadilan Agama. Biasanya pasca perceraian, kedua orangtua sibuk dengan harta gono-gini. Sementara ada anak yang masih di bawah umur. Dalam persepsi kami anak yang masih dibawah usia 21 tahun atau belum menikah, hal ini sebenarnya tidak boleh terjadi, karena kedua belah pihak harus memikirkan masih ada anak yang harus mereka nafkahi, baik itu biaya hidup, kesehatannya dan juga pendidikannya,” papar Hj. Sakwanah.(id.28)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.