
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
ACEH TAMIANG (Waspada.id): Lembaga Bantuan Hukum Kajian Advokasi dan Tata Regulasi (LBH Kantara) resmi mendaftarkan gugatan citizen lawsuit ke Pengadilan Negeri Kuala Simpang dengan Nomor Perkara 6/Pdt.G/2025/PN Ksp.
Gugatan ini diajukan terhadap Presiden Republik Indonesia dan Menteri Perhubungan Republik Indonesia atas dugaan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Direktur LBH Kantara, Muhammad Suhaji, S.H., C.G.A.P., kepada Waspada.id Rabu (24/9) menyatakan, gugatan ini lahir dari keprihatinan mendalam atas masih dikuasainya pengelolaan pelabuhan di Aceh oleh pemerintah pusat melalui PP dan Permenhub, padahal UUPA secara tegas memberikan kewenangan itu kepada Pemerintah Aceh.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut marwah otonomi khusus Aceh dan janji perdamaian MoU Helsinki yang sudah disepakati secara internasional,” tegas Suhaji.
Disebutkannya, dalam gugatannya, LBH Kantara mendalilkan bahwa keberadaan PP No. 105 Tahun 2012, PP No. 31 Tahun 2021, dan Permenhub No. 50 Tahun 2021 bertentangan dengan Pasal 19 UUPA. Seharusnya, kewenangan penuh pengelolaan pelabuhan di Aceh dilimpahkan kepada Pemerintah Aceh, namun hingga kini masih diambil alih pusat.
“Fakta ini bahkan sudah menjadi sorotan publik,” sebut Suhaji akrab disapa Aji Lingga seraya mengatakan, LBH Kantara juga menekankan gugatan ini sebagai bentuk akses keadilan (access to justice) bagi masyarakat Aceh.
Menurut Suhaji atau akrab disapa Aji Lingga, bila gugatan diajukan di PN Kuala Simpang karena locus persoalan ada di Aceh. “Kalau masyarakat Aceh dipaksa menggugat ke Jakarta, itu justru menutup akses keadilan. Hakim harus menafsirkan hukum secara progresif dan berpihak pada rakyat,” ujarnya.
Melalui gugatan ini, LBH Kantara menuntut agar PN Kuala Simpang menyatakan pemerintah pusat melakukan perbuatan melawan hukum, memerintahkan pelaksanaan Pasal 19 UUPA, menghentikan penerapan peraturan yang bertentangan, serta menyerahkan kewenangan pengelolaan pelabuhan dan bandara kepada Pemerintah Aceh.
“Ini bukan hanya perjuangan hukum, tapi juga perjuangan sejarah, putusan yang adil akan menjadi kemenangan generasi Aceh ke depan dalam menagih janji otonomi yang sejati,” pungkas Aji Lingga.(id76)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.