Tolak Hubungan Badan, Suami Bunuh Istrinya Di Jl. Jawa Gang Dermawan

3 hours ago 1
Medan

28 Desember 202528 Desember 2025

Tolak Hubungan Badan, Suami Bunuh Istrinya Di Jl. Jawa Gang Dermawan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kapolsek Helvetia, Kompol Nelson JP Sipahutar saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (28/12) terkait kasus suami bunuh istri. Waspada.id/Andi Aria Tirtayasa

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Diduga istrinya menolak diajak berhubungan badan, seorang suami tega membunuh istrinya di kediaman mereka di Jl. Jawa Gang Dermawan Kelurahan Sei Sikambing C Kecamatan Medan Helvetia.

Akibat perbuatannya itu, sang suami berinisial AS kini dijebloskan ke dalam sel Satreskrim Polrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Minggu (28/12) menyebutkan, peristiwa tragis itu terjadi pada 31 Oktober 2025 lalu.

Tersangka, AS tega menghabisi nyawa istrinya MW dengan cara membekap wajah korban dengan bantal, karena korban berinisial selalu menolak ajakan pelaku untuk berhubungan badan.

“Sebelum kejadian, AS dan MW sempat bertengkar. Karena hasrat untuk melampiaskan keinginan seksualnya ditolak sang istri,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kapolsek Helvetia, Kompol Nelson JP Sipahutar pada wartawan, Minggu (28/12) di lokasi kejadian.

Lebih jauh, kronologis kejadian, sebelumnya tersangka AS sekira pukul 23.00 WIB memijit korban, MW. Setelah memijit sang istri, tersangka AS sempat mematikan saklar CCTV. Dan sempat terjadi pertengkaran antara Pasutri ini, karena hasrat seksual AS ditolak istrinya.

“Sekira pukul 03.00 WIB, AS menghabisi nyawa korban dengan cara membekapkan bantal ke wajah sang istri. Suara jeritan korban sempat di dengar oleh anak kandung korban, karena letak kamar mereka berdekatan. Namun, anak kandung korban tak berani mendatangi suara jeritan tersebut,” terang Kapolrestabes.

Keesokan paginya, tambah Kapolrestabes, ersangka AS yang berupaya mengaburkan kasus ini coba menghubungi pihak keluarga dan mengatakan kalau istrinya tak terbangun. Bahkan tersangka, AS sempat mendatangi rumah mertuanya dan memberitahu kalau istrinya tidak terbangun.

Ibu korban datang ke lokasi seakan-akan tersangka tidak mengetahui peristiwa sebenarnya, dan ia mengaku ke mertua, saat ia dan istrinya tidur bersama malam tadi, sampai keesokan paginya sang istri belum terbangun juga. Merasa ada kejanggalan dan kecurigaan ibu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Helvetia.

Hampir sepekan dilakukan pendalaman terhadap bukti-bukti termasuk luka goresan atau cakaran yang ada ditubuh tersangka akhirnya tersangka mengakui perbuatannya. “Kami mendalami luka-luka di tubuh AS seperti ada goresan cakaran, akhirnya, AS mengakui perbuatannya setelah pendalaman sepekan,”ungkap Kapolrestabes.

Kapolrestabes menambahkan, sebelumnya, di tahun 2024 antara tersangka dan korban sempat terjadi pertikaian sampai MW harus meninggalkan rumah dan kembali ke rumah orangtuanya.

Saat AS menjemput kembali istrinya, ia mengajukan beberapa persyaratan di antaranya, jangan pernah mengunci korban dan anaknya di dalam rumah, perbolehkan korban berkunjung ke keluarganya, sayangi anak-anak korban dan jangan pernah menyakiti. “Hasil keterangan yang kita dapat dari pihak keluarga korban kalau tersangka pernah mengajak anak korban ke penginapan. Namun ajakan pada tahun 2024 itu ditolak,”ungkap Kapolrestabes. (id15)

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |