Tinjau Longsor Di Parombunan, Wali Kota Sibolga Tegaskan Pendataan Harus Valid

1 day ago 9
Sumut

Tinjau Longsor Di Parombunan, Wali Kota Sibolga Tegaskan Pendataan Harus Valid

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SIBOLGA (Waspada.id): Wali Kota Sibolga Ahmad Syuki Nazry Penarik bersama Wakil Wali Kota Pantas Maruba Lumban Tobing meninjau langsung lokasi tanah longsor di Kelurahan Parombunan, Selasa (6/1/2026). Di wilayah tersebut terdapat tiga titik longsor, salah satunya di kawasan Parombonan yang mengakibatkan beberapa rumah warga hancur dan tidak dapat dihuni.

Wali Kota Sibolga mengatakan, peninjauan dilakukan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi nasional bersama Menteri Dalam Negeri, Kementerian Sosial, BPS, serta gubernur dan kepala daerah lainnya yang wilayahnya terdampak banjir dan longsor pada 25 November lalu.

Ia menegaskan, arahan Menteri Dalam Negeri meminta pemerintah daerah memastikan pendataan titik longsor, banjir, dan rumah warga yang rusak dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. “Karena itu kami turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Dijelaskan, longsor di Parombunan berasal dari area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang runtuh dan menghantam permukiman warga. Selain merusak rumah, material longsor berupa sampah hingga kini masih menumpuk di lokasi.
“Di titik ini terdapat lima rumah warga yang hancur total dan tidak bisa digunakan lagi,” katanya.

Wali Kota telah memastikan lima kepala keluarga terdampak masuk dalam data resmi dan akan menempati hunian tetap yang disiapkan melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bekerja sama dengan Yayasan Buddha Suci.

Pemerintah Kota Sibolga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penanganan pascabencana secara bertahap dan menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku. (Tnk)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |