
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
LUBUKPAKAM (Waspada.id): Polresta Deliserdang paparkan kronologis bentrok berdarah antar ormas FKPPI dengan Pemuda Pancasila (PP) di Aula terbuka Mapolresta, Rabu (20/8/25).
Dalam konferensi pers, Kombes Pol Hendria Lesmana menyampaikan, bentrokan antara dua organisasi masyarakat (Ormas) KB FKPPI dan PP yang terjadi di Jalan Irian, Kecamatan Tanjungmorawa, terjadi pada Senin, (11/825). Akibatnya, 2 orang korban yaitu Jeri Nanda Syahputra ,28, warga Kecamatan Percut Seituan dan Dicki Irawan ,35, warga Tanjungmorawa.
“Tersangkanya ada 3 orang, dan merupakan warga Kecamatan Tanjungmorawa, inisial WD ,47, AT ,41, dan SP alias Sirup”, papar Kombes Pol Hendria Lesmana didampingi Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar, SIK, MH.
Dalam paparan tersebut Kapolresta menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan yakni ada 2 senjata senapan angin, 2 unit Kendaraan roda empat yaitu Honda City dan Honda CRV, 3 kotak peluru senjata senapan angin dan sepuluh tabung gas Co2 untuk bahan airsoftgun.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Riski Akbar memaparkan, bentrokan itu bermula ketika anggota PP Tanjungmorawa tengah memasang baliho peringatan HUT RI di Jalan Irian Gang Pekong, Lingkungan 2 Tanjungmorawa Pekan.
“Saat itu, Ormas KB FKPPI melakukan penyerangan terhadap anggota PP yang sedang memasang baliho peringatan HUT ke 80 RI. Buntut dari penyerangan itu, ternyata berlanjut, 3 pelaku kembali melakukan penyerangan pada anggota PP yang sedang dievakuasi di RS Grand Medistra”, ungkap Kasat Reskrim.

Bahkan, tambanya,ketika di rumah sakit, 3 pelaku masuk kedalam dan langsung melakukan penyerangan dengan menembakkan senjata senapan angin ke arah masa PP yang saat itu sedang berkumpul mengantar korban.
Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Deliserdang yang menyaksikan langsung aksi penembakan tersebut langsung bergerak cepat meringkus ketiga pelaku dan diboyong ke Mapolresta Deliserdang.
“Untuk pasal yang diterapkan terhadap ke-3 pelaku adalah pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandas Kasat Reskrim.(id28)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.