Bupati Resmikan Kantor Pangulu Nagori Pamatang Simalungun, Komit Bantu Keuangan

5 hours ago 4
Sumut

13 Desember 202513 Desember 2025

Bupati Resmikan Kantor Pangulu Nagori Pamatang Simalungun, Komit Bantu Keuangan

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PAMATANG SIMALUNGUN (Waspada.id):  Masyarakat Nagori Pamatang Simalungun kini memiliki kantor pangulu baru sebagai pusat pemerintahan, yang diresmikan Bupati Anton Achmad Saragih pada Jumat (12/12/2025). Bupati menegaskan komitmen Pemkab untuk memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah nagori.

“Kami tetap berkomitmen untuk memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah nagori,” tegas Bupati dalam sambutannya. Ia juga mengapresiasi kerja sama warga dan pemerintah nagori: “Saya sangat mengapresiasi kinerja pemerintah nagori bersama masyarakat yang membuat acara ini berjalan lancar.”

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kantor yang terletak di Jalan Bunga Raya, Kecamatan Siantar, dibangun dengan anggaran Rp200 juta dari dana bagi hasil pajak/retribusi daerah ditambah swadaya masyarakat. Peresmian yang dihadiri ratusan warga ditandai dengan pengguntingan pita, didampingi Plt. Kepala Dinas PMPN Eliyanto Purba, Pangulu Mangihut Martua Manik, dan Forkopimca Kecamatan Siantar.

Selain peresmian, acara juga menyertakan bantuan kelengkapan sekolah untuk 50 siswa SD-SMP berprestasi dari keluarga kurang mampu, dialokasikan dari dana desa. Tokoh masyarakat Kamsul menyatakan bangga dengan kantor baru dan mengapresiasi kerja sama Camat dan Pangulu, menyebut nagori itu sebagai “cermin dari Kabupaten Simalungun”.

Bupati menjelaskan bahwa tahun 2025 Pemkab mengalokasikan total Rp5 miliar untuk membangun 25 unit kantor pangulu nagori di Simalungun, masing-masing mendapat Rp200 juta. Ia juga mengingatkan agar kantor dijaga kebersihan menjelang Nataru dan meminta pangulu bekerja dengan hati tulus untuk kemajuan daerah.

Hadir juga Camat Siantar M Iqbal, tokoh agama, dan undangan lainnya. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |