APMI Kutuk Keras Pembongkaran Masjid Al – Ikhlas Desa Medan Estate

3 hours ago 4
Medan

13 Desember 202513 Desember 2025

APMI Kutuk Keras Pembongkaran Masjid Al – Ikhlas Desa Medan Estate Sejumlah elemen ormas Islam dan mahasiswa yang berhimpun dalam Aliansi Pengawal Masjid Indonesia (APMI) mengutuk keras pembongkaran Masjid Al - Ikhlas yang telah berdiri puluhan tahun di Blok A Kompleks Veteran, Dusun 8, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

*Oknum DPRD Diduga Terlibat

MEDAN (Waspada.id): Sejumlah elemen ormas Islam dan mahasiswa yang berhimpun dalam Aliansi Pengawal Masjid Indonesia (APMI) mengutuk keras pembongkaran Masjid Al – Ikhlas yang telah berdiri puluhan tahun di Blok A Kompleks Veteran, Dusun 8, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Pembongkaran tersebut diduga melibatkan oknum anggota DPRD Deliserdang dan dilakukan oleh oknum-oknum suruhan pihak pengembang perumahan demi perluasan dan pengembangan kompleks perumahan eksklusif di sana.

Kutukan keras di atas merupakan 1 dari 3 poin pernyataan perlawanan APMI yang dideklarasikan bersama oleh pimpinan ormas-ormas Islam dan mahasiswa yang disampaikan secara langsung di halaman Masjid Al-Ikhlas dimaksud. Pernyataan tersebut dirangkum sebagai hasil keputusan mudzakarah umat yang digelar seusai Sholat Jum’at bersama pada
pada Jum’at (12/12) lalu. Mudzakarah dipimpin oleh Ketua Front Umat Islam Indonesia (FUII), Baun S. Siregar.

Dalam poin kedua deklarasi pernyataan perlawanan yang dibacakan oleh Ketua Aliansi Mahasiswa Cinta Damai (AMCD), Rafi Lam Nur, APMI menuntut kepada pihak yang telah membongkar untuk merehabilitasi kembali Masjid Al – Ikhlas dan mengembalikan seluruh kelengkapan ke tempat semula dalam tempo waktu 3 x 24 jam.

Ketika ditanya, konsekuensi jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, Ketua APMI, Baun S. Siregar menjawab bahwa sikap keras kepala pengembang tersebut bakal memantik konflik SARA berkepanjangan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Antara Umat Islam dengan etnis tertentu yang mayoritas menjadi pengelola perusahaan pengembang yang jadi biang masalah ini.

Saat ditanya tentang indikasi keterlibatan anggota DPRD Deliserdang dalam rencana pembongkaran masjid, Baun S. Siregar menjawab diplomatis bahwa dia sudah mendengar rumor tersebut, namun belum mendapatkan bukti-buktinya.
“Saya mengenal beliau sebagai sebagai Muslim yang baik. Saya ikut dalam proses fardhu kifayah atas kepulangan isteri Beliau beberapa tahun yang lalu. Berdosa saya jika ikut-ikutan berpraduga buruk terhadap beliau,” imbuh Baun S. Siregar.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris APMI, Fikril Hakim mengingatkan semua pihak perihal Fatwa MUI yang menegaskan bahwa status tanah tempat masjid berdiri adalah wakaf. Beliau juga mengkaitkan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Bab IV Pasal 40, yang mengatur bahwa harta yang sudah diwakafkan dilarang untuk disita dan/atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Poin ketiga deklarasi perlawanan APMI menyatakan kesiapan, atas sumpah demi Allah, untuk berjihad mengorbankan harta dan nyawa untuk membela Allah (agamanya) melawan musuh-musuh Islam.
Melawan penistaan dan penghinaan terhadap Masjid sebagai rumah Allah.

Sebagai penutup, Baun S. Siregar menyampaikan bahwa Takdir Sejarah Indonesia telah menempatkan Islam sebagai agama dengan penganut terbesar di Indonesia. Konsekuensinya, berbagai pihak menuntut Umat Islam untuk mengembangkan sikap toleransi demi membangun harmoni kehidupan antar umat beragama. Lantas, jika satu demi satu Masjid dibongkar atau dipindahkan oleh penganut agama lain, inikah toleransi balik mereka?

“Ini peluang emas bagi pihak pengembang non Muslim untuk membuat miniatur toleransi di Desa Medan Estate. Membangun kompleks perumahan eksklusif dengan mayoritas penghuninya adalah non Muslim, tapi Masjid tetap berdiri di tengah-tengahnya,” tutur Baun S. Siregar menutup pernyataannya.(id15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |