Tiga Dewas PD-PHJ Pematangsiantar Dilantik

2 hours ago 1
Sumut

29 Desember 202529 Desember 2025

Tiga Dewas PD-PHJ Pematangsiantar Dilantik Tiga Dewas PD-PHJ dilantik Wali Kota Pematangsiantar. (Waspada.id/Diskominfosiantar)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi melantik tiga Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD-PHJ) periode 2025-2028 di Ruang Serbaguna Pemko, Senin (29/12/2025). Ketiganya yakni Rosion Hutauruk, Henry Dunand Sinaga dan Wessi Pilipus Simbolon.

Wesly dalam arahannya menyampaikan PD-PHJ Kota Pematangsiantar memiliki visi Mendorong Perkembangan Ekonomi dan Pembangunan Daerah serta Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan misi Pembangunan Manajemen Profesional, Meningkatkan SDM, dan Bersinergi dengan Seluruh Pihak.

Dia berharap dewas yang baru diharapkan mampu bertugas dengan baik dan melakukan inovasi baru di perusahaan. “Bekerja samalah dengan direksi untuk mengambil langkah terobosan guna memaksimalkan pelayanan pasar kepada masyarakat,” ucapnya.

Untuk itu, kata Wesly, direksi dan dewas PD-PHJ harus mampu berinovasi menghadirkan pasar rakyat yang tertata, modern, dan berbasis digital. Memanfaatkan teknologi untuk memperkuat promosi pedagang, dan mendorong sistem pembayaran digital, serta mengembangkan konsep pasar sehat dan ramah pelanggan.

“Bangunlah komunikasi yang baik. Dengarkan aspirasi pedagang dan libatkan mereka dalam proses pembenahan,” tuturnya. Dengan kebersamaan itu, Wesly bilang, mampu mewujudkan pasar rakyat yang maju dan menyejahterakan.

Sebelumnya, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdako, Sari Dewi Rizkiyani Damanik dalam laporannya menerangkan peserta yang mengikuti seleksi uji kelayakan dan kepatutan calon dewas sebanyak 10 orang, dari unsur independen tujuh orang dan tiga orang dari unsur independen. (Ata)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |