Tertunda Hampir Dua Dekade, PPUU DPD RI Serukan Percepat RUU Daerah Kepulauan

2 hours ago 1
Nusantara

1 Desember 20251 Desember 2025

Tertunda Hampir Dua Dekade, PPUU DPD RI Serukan Percepat RUU Daerah Kepulauan

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Di tengah perhatian nasional terhadap bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Abdul Kholik menyerukan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan, regulasi yang telah mandek hampir 18 tahun sejak pertama kali diajukan pada 2007.

Dalam pernyataannya kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025), menjelang Rapat Koordinasi DPD RI, Kholik mengawali dengan seruan empati dan solidaritas bagi para korban bencana. Ia mendesak pemerintah pusat melakukan langkah darurat dan terkoordinasi untuk meminimalkan dampak kemanusiaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“DPD RI ikut prihatin dan terus mendoakan saudara-saudara kita di tiga provinsi tersebut. Kami memohon Presiden mengambil langkah cepat dan terukur,” ujarnya.

Regulasi yang Terperangkap Waktu

RUU Daerah Kepulauan, yang dirancang untuk memberikan afirmasi dan perlindungan bagi provinsi-provinsi berbasis kepulauan, kembali diserahkan DPD RI kepada DPR RI pada 31 September 2025 sebagai inisiatif resmi. DPR RI kemudian meneruskan surat tersebut kepada Presiden pada 12 November 2025, meminta penunjukan menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan.

“Posisinya kini hanya menunggu surat dari Presiden. DPD RI sudah mengawal hampir dua periode. Ini bukti komitmen kami terhadap daerah kepulauan,” kata Kholik.

Kebijakan tersebut, menurutnya, penting untuk membangun kerangka pemerintahan yang mampu menjawab ketimpangan akses, konektivitas, hingga pengelolaan sumber daya kelautan.

Kholik menegaskan sedikitnya 18 provinsi yang tergolong daerah kepulauan, sebagian di antaranya merupakan pintu masuk ke perairan internasional dan kawasan strategis Indo-Pasifik.

“Jika daerah kepulauan berdaya, mereka bukan hanya menjadi benteng pertahanan alami Indonesia, tetapi juga menjadi kontributor ekonomi besar melalui pemanfaatan sumber daya laut,” tuturnya.

Kholik mengingatkan bahwa mahalnya biaya logistik antar-pulau adalah risiko struktural yang dapat memperburuk kerentanan nasional, terutama saat krisis. Tanpa simpul transportasi dan jaringan distribusi yang konsisten, Indonesia akan menghadapi “diskonektivitas yang membahayakan stabilitas ekonomi.”

Rakornas

Untuk mempercepat momentum politik, DPD RI akan menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas), pada Selasa (2/12/2025). Pertemuan tersebut akan mempertemukan Menko Yusril Ihza Mahendra, pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, enam gubernur kepulauan, bupati dan wali kota, hingga perguruan tinggi.

Kholik menyebut langkah ini sebagai upaya “konsolidasi nasional” untuk menyatukan aspirasi dan membangun tekanan kolektif agar pemerintah segera mengeluarkan surat resmi pembahasan.

“Dengan kesepahaman yang solid, kita berharap RUU Daerah Kepulauan tidak lagi terjebak dalam penundaan. Undang-undang ini adalah instrumen strategis untuk kesejahteraan masyarakat kepulauan sekaligus kepentingan nasional,” kata Kholik menutup keterangannya. (id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |