Tersangka Pelecehan Seksual Diserahkan Satreskrim Polres Nagan Raya Ke Kejaksaan

1 day ago 2
Aceh

7 Januari 20267 Januari 2026

Tersangka Pelecehan Seksual Diserahkan Satreskrim Polres Nagan Raya Ke Kejaksaan Kasus tersangka pelecehan seksual dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya oleh Satreskrim, Rabu (7/1).(Waspada.id/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

NAGAN RAYA (Waspada.id): Tersangka kasus pelecehan seksual berinisial TJD, 35, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya dalam proses pelimpahan tahap II, Rabu (7/1/2026).

Penyerahan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nagan Raya setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain tersangka, sejumlah barang bukti juga diserahkan, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha N-Max beserta STNK-nya, satu unit helm, dan beberapa potong pakaian relevan dengan pembuktian.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum. Penyerahan diterima pihak JPU dan ditandai dengan penandatanganan buku register B-12 serta pembuatan berita acara serah terima. Selama proses berlangsung, situasi terpantau aman dan lancar.

Tersangka berdomisili di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/117/VIII/2025/POLRES NAGAN RAYA/POLDA ACEH yang diterima pada 19 November 2025.

“Pelimpahan tahap II ini menandai selesainya proses penyidikan, selanjutnya perkara akan ditangani JPU pada tahap penuntutan,” ujar Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal yang menyampaikan keterangan atas nama Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara.

Ia menegaskan komitmen Polres Nagan Raya dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam menangani perkara yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak.(id83)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |