
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada.id): Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah atas kasus penembakan tiga anggota polisi di lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Putusan ini dibacakan pada Senin (11/8) di Palembang.
Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api ilegal, dan perjudian. “Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” tegasnya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Sidang vonis di Pengadilan Militer I-04 Palembang diwarnai isak tangis keluarga korban. Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut.
Kasus penembakan ini terjadi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025. Tiga polisi tewas dalam kejadian tersebut.
Ketiga polisi yang menjadi korban adalah Ajun Komisaris Polisi (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Ajun Inspektur Polisi Dua (Anumerta) Petrus Apriyanto (Bintara Polsek Negara Batin), dan Brigadir Polisi Dua (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta (Bintara Satreskrim Polres Way Kanan).
Selain Kopda Bazarsah, Peltu Yun Heri Lubis juga terlibat dalam kasus perjudian ini. (cnni)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.