Tak Langgar Aturan FIFA, Erick Thohir Tetap Ketum PSSI

7 hours ago 4
Olahraga

23 September 202523 September 2025

Tak Langgar Aturan FIFA, Erick Thohir Tetap Ketum PSSI

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Erick Thohir, tetap menjabat Ketua Umum PSSI setelah ia menerima surat dari FIFA. Erick menjelaskan rangkap jabatan sebagai Menpora dan Ketum PSSI yang saat ini diembannya, tidak melanggar peraturan FIFA.

“Tadi pagi saya dapat surat FIFA yang menyatakan secara statuta dengan track record saya yang sudah ada selama ini di sepakbola, itu tidak ada benturan kepentingan. Jadi saya clean and clear, nah tentu sebagai Menpora saya jaga keseimbangan itu,” ujar Erick, Selasa (23/9).

Erick dilantik menjadi Menpora yang baru oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 September, menggantikan Dito Ariotedjo, yang mengisi posisi tersebut sejak April 2023.

Erick juga menepis kecemasan bahwa sepakbola akan menjadi anak emas Kemenpora karena ia ketua umum PSSI.

“Tidak mungkin saya sebagai Menpora, anak emasnya sepakbola, enggak. Anak emas saya nanti itu cabang olahraga unggulan yang 13 atau 14 cabor itu. Dan tentu olahraga yang lain, kita tata ulang,” lanjutnya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada FIFA, atas kepercayaannya, dan Bapak Presiden juga, ketika pelantikan, juga bicara kepada saya secara langsung saya percaya Bapak Erick bisa menjalankan semua dengan baik. Saat itu, saya tidak mau bicara sebelum ada black and white,” pungkasnya.

Secara regulasi, FIFA memang tidak melarang seorang menteri olahraga merangkap jabatan sebagai ketua federasi sepak bola.

FIFA hanya melarang intervensi pemerintah suatu negara terhadap federasi sepak bola, sekaligus mendorong independensi dan melarang campur tangan politik. (id08/cnni)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |