Sugiat Santoso Berkomitmen Segera Mengesahkan RUU PPRT

2 hours ago 2
Nusantara

Sugiat Santoso Berkomitmen Segera Mengesahkan RUU PPRT Anggota Badan Legislasi (Baleg) yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso (kiri) dalam forum legislas di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (16/9). (waspada.id/Andy Yanto Aritonang)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Anggota Badan Legislasi (Baleg) yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyatakan pihaknya berkomitmen merampungkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) pada periode sekarang. Payung hukum ini bahkan diupayakan untuk disahkan.

“Saya pikir DPR dan Komnas HAM kawan-kawan dari media kita punya satu perspektif bahwa di periode ini dalam game yang secepat-cepatnya jika perlu pada akhir tahun ini undang-undang PRT harus dimenangkan di DPR,” kata Sugiat dalam forum legislasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk ‘UU PPRT Menjadi Landasan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga’ di Jakarta, Selasa (16/9).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini tidak membantah bahwa pembahasan RUU PPRT terlalu lamban. Parahnya, tambahnya, RUU PPRT dibahas sejak 2004 namun belum juga disahkan.

“Saya pikir kita satu semangat dulu bahwa ini sudah kelewatan sekali, undang-undang PPRT dari tahun 2004 enggak tuntas-tuntas, jangan sampai kita bahas di sini, kita bahas di baleg nanti enggak tuntas juga, kan nambah lagi,” ucapnya.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut III ini mengingatkan kembali bahwa RUU PPRT merupakan ‘pekerjaan rumah’ yang harus segera dituntaskan. Terlebih, payung hukum ini berkaitan dengan nasib jutaan warga yang menggantungkan hidupnya sebagai pekerja rumah tangga.

Sugitat berharap pembahasan RUU PPRT tidak hanya berhenti di ruang Komisi XIII maupun Baleg DPR RI. Dia berharap ada tindak lanjut yang konkret dari Legislatif untuk segera mengesahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang.

Dia mengungkap alasan pengesahan RUU PPRT harus benar-benar jadi fokus Komisi XIII maupun Baleg DPR RI. Salah satunya, kondisi gaji PRT yang di bawah UMR bahkan mengkhawatirkan.

Menurutnya, sejauh ini tidak ada regulasi bagi para penyalur dan penerima jasa yang mengatur gaji para PRT. Sementara jam kerja PRT tidak mengenal waktu.

“PRT di Indonesia gajinya di bawah UMR, suka-suka hati pemilik atau majikan, ada yang cuma gaji di bawah satu juta sementara waktu kerjanya 24 jam,” ucapnya.

Sugiat mengamini hingga sekarang belum ada satu pun undang-undang yang memayungi PRT. Dia bahkan menyebut bila Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menjelaskan bahwa PRT bukan bagian dari pekerja formal.

Terlepas dari itu, Sugiat menekankan bila saat ini yang harus diperjuangkan adalah pengesahan dari RUU PPRT. Sementara untuk beleid lain yang mengatur regulasi pelaksanaan RUU PPRT bisa disempurnakan dengan revisi.

“Persoalan undang-undang itu belum sempurna nanti, enggak apa-apa kan ada juga yang undang-undang itu revisi-revisi, tapi yang paling penting kita harus pastikan ada undang-undang yang memayungi PRT ini dulu saya pikir itu,” tegasnya.(id89)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |