
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada): Meski program Universal Health Coverage (UHC) sudah berlangsung beberapa tahun ini, namun penolakan pihak rumah sakit terhadap warga Medan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit tetap terjadi.
“Saya dapat informasi bahwa ada rumah sakit yang minta uang muka kepada calon pasiennya. Tidak hanya itu, ada juga pihak rumah sakit minta pembayaran 5% agar warga bisa mendapatkan pelayanan. Tidak ada itu,” tegas Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah saat melaksanakan Sosialisasi Perda VII Tahun 2025 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan AR Hakim, Lingkungan VIII, Kel. Pasar Merah Timur, Kec. Medan Area, Minggu (20/7).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Dikatakan anggota Komisi II DPRD Medan itu, Kota Medan sudah memiliki program Universal Health Coverage (UHC). Program ini merupakan jaminan kesehatan yang menyeluruh.
“Artinya, seluruh masyarakat Kota Medan tanpa kecuali dijamin kesehatannya oleh pemerintah Kota Medan,” tegas Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan itu.
Program tersebut, lanjut Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan ini, menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), untuk membayar iuran BPJS Kesehatan yang diperuntukkan bagi warga Medan yang kurang mampu dengan memiliki KTP warga Medan.
“Jadi tidak alasan bagi rumah sakit untuk menolak warga Medan yang ingin berobat. Karena sudah dicover oleh Pemko Medan melalui program UHC tersebut. Cukup bawa KTP ke puskesmas atau ke rumah sakit jika kondisinya darurat,” pungkasnya. (h01)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.