Ir Budianto sedang memaparkan Permen PUPR No.1 Tahun 2023.
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
Kegiatan yang berlangsung di Medan, Jumat (6/3/2026), menghadirkan narasumber dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Aceh, Ir. Budianto, ST., MM, IPM, yang menjelaskan pentingnya penguatan sistem pengawasan jasa konstruksi oleh pemerintah daerah.
Budianto mengatakan, regulasi tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi agar berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap tertib usaha, tertib penyelenggaraan, serta tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi,” ujar Budianto.
Ia menjelaskan, peraturan tersebut mengatur secara rinci kewenangan pengawasan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam sektor jasa konstruksi. Pemerintah provinsi berwenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan konstruksi yang bersumber dari APBD provinsi serta proyek yang bersifat lintas kabupaten/kota dalam satu wilayah provinsi. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap kegiatan konstruksi yang bersumber dari APBD daerah serta kegiatan konstruksi yang dibiayai oleh masyarakat maupun swasta di wilayahnya.
Ir Budianto menerima plakat sebagai nara sumber.Selain itu, pengawasan juga mencakup kepatuhan badan usaha jasa konstruksi terhadap perizinan, kesesuaian kualifikasi usaha, hingga pemenuhan standar tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi.
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan bahwa pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pengawasan rutin dan pengawasan insidental. Pengawasan rutin dilakukan melalui pemeriksaan laporan kegiatan usaha maupun laporan penyelenggaraan konstruksi, sedangkan pengawasan insidental dilakukan apabila terjadi kondisi khusus seperti kecelakaan konstruksi, kegagalan bangunan, atau adanya pengaduan masyarakat.
Menurut Budianto, keberadaan pedoman pengawasan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan proyek konstruksi serta memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai standar keselamatan, mutu, dan tata kelola yang baik.
“Melalui pengawasan yang terstruktur dan berjenjang, pemerintah daerah diharapkan mampu memastikan penyelenggaraan jasa konstruksi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel,” katanya.
Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023 sendiri memuat 11 bab dan 76 pasal yang mengatur berbagai aspek pengawasan jasa konstruksi, mulai dari kewenangan pengawasan, tata cara pelaksanaan pengawasan, pelaporan, pembinaan, hingga pengenaan sanksi administratif bagi pelanggaran dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah daerah, pelaku usaha jasa konstruksi, serta pemangku kepentingan diharapkan dapat memahami secara menyeluruh regulasi terbaru tersebut sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan optimal.(red)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.



















































