
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SERDANG BEDAGAI (Waspada.id) : Anggota Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Mabes Polri, Yudi Purnomo Harahap, menegaskan bahwa tindak pidana korupsi bisa menjerat siapa saja, bahkan tanpa disertai niat jahat.
Hal itu disampaikan Yudi saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Anti Korupsi yang digelar di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (7/8).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Ia mencontohkan kasus mantan pejabat Tom Lembong yang terjerat kasus impor gula meskipun tidak menikmati hasil korupsi.
“Kita bisa ibaratkan misalnya pada kasus Tom Lembong terkait kasus impor gula, yang ternyata menurut fakta persidangan ternyata tidak menikmati aliran dana korupsi, namun tetap divonis bersalah karena beliau sebagai pembuat kebijakan pada waktu itu,” ujar Yudi, yang juga mantan penyidik KPK.
Yudi menekankan pentingnya memahami konsep “Mens Rea” atau niat jahat dalam hukum pidana.
Menurutnya, meskipun indikatornya tidak jelas, niat tetap menjadi salah satu alat penting dalam pembuktian perkara korupsi.
“Walaupun Mens Rea itu tidak memiliki indikator atau ukuran yang jelas, tapi dalam hukum pidana korupsi, niat jahat itu penting untuk ditelusuri sebagai salah satu alat pembuktian apakah terdakwa itu memang berniat untuk melakukan korupsi atau tidak,” jelasnya.
“Dan untuk kasus Pak Tom, justru Mens Rea itu malah tidak bisa dibuktikan,” lanjut Yudi.
Meski akhirnya kasus Tom Lembong berakhir lewat abolisi oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, Yudi mengingatkan bahwa korupsi tetap bisa terjadi tanpa disadari.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh peserta sosialisasi yang terdiri dari para kepala perangkat daerah, camat, kepala bagian, direktur RSUD, kepala puskesmas, hingga kepala desa untuk tetap menjaga integritas.
“Kuncinya adalah kejujuran, integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan pelayanan publik. Pahami sistem kerja dengan baik, dengan begitu kita dapat terhindar dari celah-celah terjadinya korupsi,” pesan Yudi.
Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Sergai dalam memerangi korupsi, sebagaimana disampaikan Bupati H. Darma Wijaya dalam sambutannya.
“Korupsi sesungguhnya tidak hanya melanggar hukum dan etika, tetapi juga bertentangan dengan hak asasi manusia dan keadilan,” tegas Bupati.
Ia juga memaparkan langkah-langkah nyata yang telah diambil untuk mencegah korupsi, termasuk penguatan reformasi birokrasi dan transformasi sistem perizinan.
Sementara itu, Inspektur Sergai, Dimas Kurnianto menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024.
“Ini adalah bentuk komitmen Pemkab Sergai untuk ikut berperan aktif dalam penguatan pencegahan korupsi di daerah,” ungkap Dimas.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, Sekdakab Sergai Suwanto Nasution, serta jajaran pejabat daerah lainnya.(id23)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.