Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyambut baik pagu anggaran pemulihan pasca bencana Sumatra senilai Rp70 triliun yang disiapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Alhamdulillah alokasinya ini Pak Purbaya juga sangat bermurah hati mengalokasikannya ini (pemulihan pasca bencana) dan tentunya ini perlu kita hitung sebaik-baiknya," ucap Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Medrilzam saat Konferensi Pers di Kantor Bappenas, Jakarta pada Kamis (19/2/2026).
Medrilzam sendiri menjelaskan bahwa menurut perhitungan Bappenas, dana yang dibutuhkan untuk pemulihan, khususnya rehabilitasi dan rekonstruksi, di Sumatra butuh Rp56,3 triliun.
"Untuk Renduk PRRP Versi 1 total alokasi K/L yang selaras dengan kebutuhan R3P selama tiga tahun, sejumlah 2.108 kegiatan dengan anggaran sebesar Rp56,3 triliun."
Adapun dana tersebut dialokasikan untuk wilayah di tiga provinsi, yakni Aceh Rp45,83 triliun, Sumatra Utara sebesar Rp2,11 triliun, dan Sumatra Barat senilai Rp8,38 triliun.
Perhitungan tersebut merupakan angka penyelarasan antara kebutuhan rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca R3P) bencana di 53 kabupaten/kota berdasarkan SK masing-masing Gubernur dengan rencana aksi PRRP dari 32 kementerian/lembaga (K/L).
Sebelumnya, Purbaya mengatakan, anggaran pemulihan pasca bencana Sumatra juga ada dana yang telah diusulkan kementerian dan lembaga dalam bentuk belanja tambahan senilai Rp 70 triliun untuk multiyear.
"Tahun ini Rp 28 triliun, tahun depan juga Rp 28 triliun, tahun berikutnya Rp 16 triliun. Itu juga digabung dengan usulan macem-macem, itu juga digabung dengan usulan macam-macam, itu ada dukungan ketahanan bencana, biaya operasional tim pelaksanaan satgas, rehab, dan lain-lain, rehab, lahan dan irigasi, bantuan benih, bantuan pakan dan ternak, itu sudah masuk ke kami itu sekitar Rp 43 triliun atau lebih kurang sedikit," ungkap Purbaya.
Khusus untuk anggaran belanja tambahan untuk pemulihan bencana lintas tahun itu, Purbaya menegaskan, prosedurnya akan melewati Kementerian PPN/Bappenas supaya rencana gabungannya tidak overlap. Setelah disetujui Bappenas, dananya akan dikirim ke Satgas Bencana yang dipimpin Menteri Dalam Negeri.
(haa/haa)
Addsource on Google

1 hour ago
3
















































