Restitusi Jangan Tergantung Penerimaan

3 hours ago 4

Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com

Tertahannya restitusi pajak hingga triliunan rupiah di awal tahun ini memantik diskusi yang seharusnya tidak berhenti pada soal angka. Pemerintah menyampaikan alasan klasik soal menjaga arus kas negara.

Dari sudut pengelolaan anggaran, argumen itu mungkin bisa dipahami. Namun jika dilihat dari sudut regulasi dan kepastian hukum, persoalannya jauh lebih mendasar. Ini bukan semata isu teknis fiskal, melainkan soal bagaimana aturan dijalankan secara konsisten.

Dalam sistem perpajakan, restitusi bukan fasilitas tambahan. Restitusi adalah konsekuensi logis ketika wajib pajak terbukti membayar lebih dari yang seharusnya. Prosesnya tidak instan. Ada pemeriksaan, verifikasi, dan pengujian data.

Artinya, saat restitusi disetujui, statusnya sudah jelas, bahwa itu hak wajib pajak. Karena itu, ketika pencairannya ditunda di luar mekanisme yang sudah digariskan aturan, wajar jika publik mempertanyakan.

Sejatinya, pajak berdiri di atas prinsip kepastian dan kesetaraan perlakuan. Negara berhak memungut pajak secara paksa karena diatur undang-undang. Namun hak paksa itu selalu diimbangi kewajiban untuk tunduk pada aturan yang sama ketatnya.

Aturan Harus Tegas
Aturan perpajakan dirancang dengan struktur yang tegas. Ada tenggat waktu, ada konsekuensi, ada sanksi. Jika wajib pajak terlambat membayar atau melapor, denda langsung dikenakan. Jika ada kekurangan bayar, penagihan bisa berjalan. Tidak ada klausul yang mengatakan kewajiban boleh ditunda karena kondisi kas perusahaan sedang berat.

Pendekatan tegas ini selama bertahun-tahun dijustifikasi sebagai cara menjaga disiplin dan kepatuhan. Sebab tanpa ketegasan, penerimaan negara terganggu.

Namun logika yang sama semestinya berlaku juga ketika negara berada di posisi yang memegang kewajiban. Saat aturan menyatakan bahwa kelebihan bayar harus dikembalikan setelah syarat terpenuhi, maka pelaksanaannya tidak seharusnya bergantung pada kondisi kas negara (penerimaan).

Jika faktor kas dijadikan alasan utama untuk menunda, maka aturan berubah dari norma mengikat menjadi sekadar pedoman yang lentur. Di titik itu, kepastian hukum mulai tergerus.

Saya kira ini menjadi ujian bagi otoritas. Ketegasan melaksanakan regulasi diuji ketika situasi fiskal sedang kering. Sebab, menjalankan aturan saat kondisi fiskal longgar tidaklah sulit. Jika pada saat tertekan aturan bisa disisihkan, maka kesan yang tertangkap adalah aturan seperti berlaku relatif, bukan absolut.

Hak Wajib Pajak
Sering kali restitusi dipersepsikan sebagai bentuk "pemberian kembali" dari negara. Cara pandang ini keliru sejak awal. Restitusi bukan pemberian. Itu pengembalian. Uang tersebut berasal dari wajib pajak, bukan dari kas negara. Negara hanya memegangnya sementara sampai perhitungan final selesai.

Perbedaan cara pandang ini penting. Jika dianggap pemberian, maka mudah muncul logika bahwa pencairannya bisa menunggu situasi memungkinkan. Namun jika dipahami sebagai hak, maka penundaannya harus berbasis aturan yang jelas dan terbatas-bukan pertimbangan umum.

Dalam praktik, banyak wajib pajak menggantungkan perencanaan keuangan pada kepastian proses restitusi. Bukan untuk mencari keuntungan tambahan, tetapi untuk menutup kelebihan setoran yang memang terjadi karena dinamika transaksi dan perhitungan. Ketika waktu pengembalian menjadi tidak pasti, risiko ketidakpastian ikut melebar.

Lebih jauh lagi, penundaan di luar pola normal menciptakan preseden. Hari ini alasannya arus kas. Besok bisa saja target penerimaan. Lain waktu bisa alasan stabilitas fiskal. Jika pintu diskresi terlalu lebar, batas antara kebijakan dan penyimpangan prosedur menjadi kabur.

Hak dalam sistem hukum seharusnya tidak bergantung pada situasi keuangan pihak yang berkewajiban membayar. Jika prinsip ini dipegang dalam hubungan antarwarga, seharusnya prinsip yang sama berlaku dalam hubungan negara dan wajib pajak.

Menjaga Kepercayaan
Sistem pajak modern dibangun di atas konsep pelaporan mandiri atau self assesment. Negara memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajibannya sendiri. Model ini tidak mungkin berjalan tanpa fondasi kepercayaan dua arah.

Namun kepercayaan tidak tumbuh dari imbauan. Ia tumbuh dari pengalaman diperlakukan adil. Ketika wajib pajak melihat bahwa kewajiban mereka ditegakkan secara kaku sementara kewajiban negara bersifat lentur, rasa setara itu sulit terbentuk.

Relasi yang terlalu berat ke satu sisi akan mendorong kepatuhan yang bersifat terpaksa. Wajib pajak patuh karena takut sanksi, bukan karena percaya sistemnya adil. Dalam jangka pendek, penerimaan mungkin tetap masuk. Namun dalam jangka panjang, kualitas kepatuhan menurun. Sengketa meningkat. Upaya menghindari risiko makin agresif.

Keseimbangan tidak berarti negara kehilangan kewibawaan. Justru sebaliknya. Wibawa aturan muncul ketika ia berlaku konsisten ke semua pihak, termasuk pembuat dan pelaksananya.

Kepatuhan Sukarela
Jika negara ingin mendorong kepatuhan sukarela yang lebih tinggi, maka kepastian hak harus dijaga sama kuatnya dengan penegakan kewajiban. Restitusi yang tepat waktu bukan sekadar soal layanan, tetapi sinyal bahwa aturan dihormati sepenuhnya.

Kepercayaan adalah modal sosial dalam perpajakan. Sekali retak, memperbaikinya tidak mudah. Ia tidak bisa dipulihkan hanya dengan sosialisasi atau slogan. Ia dipulihkan melalui praktik yang bisa diuji dan dirasakan.

Pada akhirnya, kekuatan sistem pajak tidak hanya diukur dari seberapa besar penerimaan yang bisa dikumpulkan, tetapi juga dari seberapa adil aturan dijalankan. Negara berhak menagih pajak berdasarkan undang-undang. Pada saat yang sama, wajib pajak berhak mendapatkan pengembalian ketika terjadi kelebihan bayar-berdasarkan undang-undang yang sama.

Jika kita ingin sistem pajak yang kuat dan berkelanjutan, maka prinsipnya harus sederhana, aturan ditegakkan, bukan ditawar. Hak dikembalikan, bukan ditangguhkan karena restitusi bukan tergantung kondisi kas penerimaan.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |