Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Mau Diubah, Tak Harus Berjenjang

1 hour ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyoroti masalah sistem rujukan BPJS Kesehatan yang selama ini membuat pasien harus mondar-mandir dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain, sebelum akhirnya mendapatkan perawatan yang sesuai.

Menurutnya, pola rujukan berlapis seperti saat ini bukan hanya menguras waktu pasien, tapi juga menyebabkan pemborosan anggaran BPJS yang seharusnya bisa ditekan.

Budi menjelaskan, banyak kasus gawat darurat atau penyakit berat, semisal serangan jantung yang justru dirujuk secara bertahap dari puskesmas ke RS tipe C, lanjut ke tipe B, lalu ke tipe A. Padahal, tindakan operasi jantung terbuka hanya bisa dilakukan di RS tipe A.

Dari skema berlapis seperti ini, BPJS akhirnya membayar biaya layanan beberapa kali untuk satu pasien, sementara pasien sendiri kehilangan waktu untuk mendapatkan pertolongan terbaik.

"Harusnya BPJS tidak perlu keluar uang tiga kali. Cukup sekali saja, langsung ke rumah sakit yang memang bisa menangani. Pasien juga lebih senang, tidak perlu dirujuk berulang-ulang," ujar Menkes dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).

Menkes Budi menyebut pemerintah sedang menyiapkan perubahan besar dalam sistem rujukan, yang ke depan akan berbasis kompetensi. Artinya, kata ia, rujukan dilakukan sesuai kemampuan fasilitas kesehatan, bukan berdasarkan jenjang administratif.

Dengan begitu, pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang benar-benar memiliki kapasitas untuk menangani kondisi medisnya sejak awal. Langkah ini juga akan dipadukan dengan penyederhanaan tarif layanan dan administrasi BPJS.

Beberapa kode tarif akan diringkas agar tidak membingungkan fasilitas kesehatan dan mengurangi potensi masalah klaim. Untuk rawat jalan saja, pemerintah mengubah sistem dari hanya satu jenis layanan menjadi 159 jenis agar pembayaran lebih presisi dan sesuai kebutuhan pasien.

Menkes Budi juga menegaskan, alur tetap dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Namun dokter FKTP akan menentukan langsung level layanan yang dibutuhkan pasien.

"Dokter tingkat pertama akan menentukan arahnya ke mana. Misalnya pasien stroke, kalau cukup ditangani layanan tingkat C, dia langsung ke RS dengan layanan stroke tingkat C. Kalau kasusnya lebih berat, langsung ke tingkat B," ujar Budi.

Pasien pun tidak lagi harus naik-turun kelas kamar dan berpindah-pindah rumah sakit sebelum tiba di lokasi yang sesuai. Walau begitu, sistem ini belum aktif digunakan dan tengah digodok dan dipercepat implementasinya.

Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya menambahkan, sistem baru ini disesuaikan dengan tingkat keparahan penyakit dan kebutuhan medis pasien. Ia menjelaskan rujukan tidak lagi berbasis kelas rumah sakit, tetapi berdasarkan kemampuan layanan.

"Rujukan bisa langsung ke rumah sakit Madya, Utama, atau Paripurna tergantung kebutuhan medis pasien. Tujuannya agar perawatan lebih cepat, tepat, dan efisien," kata Azhar.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Per Agustus 2025

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |