Jakarta, CNBC Indonesia-Pengenaan bea keluar untuk komoditas batu bara belum berlaku pada 1 Januari 2026. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto masih dalam tahap diskusi.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (31/12/2025)
"Levelnya masih di pembahasan," ungkap Purbaya.
Aturan tersebut disusun dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Kemudian turunannya yang mencakup ketentuan teknis seperti tarif akan dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Kalau nggak salah sih diusulkan tergantung harga batu baranya ya. Ada 5%, ada 8%, ada 11% tergantung level harga batubaranya," ujarnya.
Purbaya menyadari banyak protes yang muncul dari pengusaha batu bara. Meski demikian, patut disadari bahwa negara selama ini mengalami kerugian dari aktivitas batu bara.
"Dia bayar pajak, bayar ini, bayar IPPH, bayar itu, bayar itu, royalti segala macam. Tapi ditarik di restitusi, saya dapetnya negatif. Jadi saya memberi subsidi perusahaan batubara yang udah pada kayak itu," paparnya.
Menurut Purbaya, kebijakan harus menguntungkan semua pihak. Setoran dari sektor batu bara juga akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Kita cari yang optimal untuk semuanya, untuk pengusaha maupun untuk negara, untuk masyarakat juga. Kan pajaknya bukan saya pake makan-makan, tapi tadi makan-makan ya? Kita pake untuk program-program yang bisa memakmurkan masyarakat. Misalnya kayak bencana di Aceh, dari mana uangnya? Program pendidikan dari mana? Gitu kira-kira," terangnya
Dalam waktu dekat, kebijakan ini akan dibahas bersama Presiden Prabowo Subianto. Purbaya tidak menutup kemungkinan kebijakan tersebut berlaku surut. "Kita mungkin akan rataskan ke depan. Bisa berlaku surut juga," ujarnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]

2 hours ago
5

















































