
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PADANG LAWAS (Waspada.id): Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Donny Parlindungan Nasution dimasukkan ke daftar lelang BRI cabang Sibuhuan tanpa izin, akhirnya dituntut Rp190 miliar.
Menurut Donny Parlindungan, warga Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas kepada Waspada id, Kamis (14/8) benar-benar merasa terkejut mengetahui rumahnya masuk daftar lelang BRI pada tanggal 10 Mei yang lalu.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Di mana SHM nomor 338 atas nama Donny Parlindungan Nst telah dimasukkan ke dalam situs dan aplikasi resmi milik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai objek lelang. Padahal, ia tidak pernah menjaminkan rumah tersebut ke bank mana pun.
Donny menyampaikan suara hati dan permohonan keadilan, sebab tidak ada berita acara, tidak pernah ada perjanjian agunan. “Namun, rumah saya diumumkan secara terbuka ke publik untuk dilelang seolah-olah milik bank” ujarnya.
Maka telah diajukan gugatan resmi ke Pengadilan Negeri Sibuhuan (Perkara No. 8/Pdt.G/2025/PN Sbh), dan telah mengirim laporan ke berbagai lembaga negara. Termasuk OJK, Kominfo, Kementerian BUMN, Ombudsman, hingga Komnas HAM. Selain ke Polres Padang Lawas sesuai Laporan Polisi No. STTLP/B/200/VII/2025/SPKT/
PALAS/SU.
Berdasarkan tangkapan layar situs lelang, sertifikat SHM asli, dan komunikasi WhatsApp langsung dari pejabat internal BRI yang menyatakan bahwa rumah saya akan dieksekusi pengadilan-tanpa proses hukum apa pun.
Bagaimanapun kata Donny, ia tidak menuntut lebih, hanya meminta keadilan supaya tidak terulang. “Apa yang saya alami hari ini, bisa saja terjadi pada siapapun, harta milik pribadi bisa dilelang da dijual sewenang-wenang,” katanya.
Namun ketika pihak BRI cabang Sibuhuan coba dihubungi untuk konfirmasi, termasuk kepada Ahmad Firdaus, bagian pemasaran tidak ada balasan dan jawaban. (id56)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.