Serahkan DIPA 2026 Lebih Awal Sebagai Langkah Kesiapan DPR RI Hadapi Kebijakan Efisiensi Anggaran

2 hours ago 1
Nusantara

23 Desember 202523 Desember 2025

Serahkan DIPA 2026 Lebih Awal Sebagai Langkah Kesiapan DPR RI Hadapi Kebijakan Efisiensi Anggaran Sekjen DPR RI Indra Iskandar foto bersama usai penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh eselon II dan KPA di lingkup Sekretariat Jenderal DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/12/2025). (dok/DPR)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026 dilakukan lebih awal sebagai langkah kesiapan DPR RI dalam menghadapi kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Diketahui, penyerahan DIPA tersebut disampaikan Indra Iskandar kepada seluruh eselon II dan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) di lingkup Sekretariat Jenderal DPR RI.

Indra menjelaskan, Pagu DIPA DPR RI Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp9,9 triliun, terdiri atas alokasi untuk Satuan Kerja Dewan dan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal DPR RI. Namun demikian, ia menambahkan pagu tersebut belum sepenuhnya bersifat final karena adanya kebijakan efisiensi anggaran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Pagu DIPA pasca efisiensi yang Bapak-Ibu terima saat ini bukan pagu final,” ujarnya di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/12/2025).

Lebih lanjut, Indra Iskandar menjelaskan bahwa penyerahan DIPA lebih awal dimaksudkan agar unit kerja dapat segera melakukan antisipasi, termasuk terkait kontrak layanan dan pemeliharaan fasilitas pendukung kegiatan DPR RI.

“Dengan angka DIPA yang sudah teralokasi ini, Bapak-Ibu bisa mulai memprediksi mulai hari ini apa saja yang bisa dilakukan berkaitan dengan Tahun Anggaran 2026,” pungkasnya.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah melalui kebijakan Menteri Keuangan menetapkan efisiensi belanja yang akan dialokasikan untuk Prioritas Direktif Presiden. Efisiensi tersebut mencakup seluruh jenis belanja dengan besaran antara 5 hingga 50 persen, dengan efisiensi terbesar pada belanja perjalanan dinas.

“Efisiensi tersebut dilakukan di seluruh kegiatan belanja, dengan kisaran efisiensi sebesar 5 sampai 50 persen, persentase efisiensi besar pada belanja perjalanan yaitu sebesar 50 persen,” katanya.

Seiring dengan kebijakan tersebut, Indra Iskandar mengingatkan seluruh unit kerja agar tidak lagi bergantung pada kegiatan perjalanan dinas dan mulai memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan kegiatan.

“Unit kerja harus lebih inovatif memanfaatkan teknologi informasi dalam melaksanakan kegiatan agar lebih efektif dan tepat sasaran,” ujar Indra.

Dalam kesempatan tersebut, Indra Iskandar juga menyinggung hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap disiplin belanja pada tahun sebelumnya. Ia menyebut masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian pada Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait perencanaan dan realisasi anggaran.

“Rencana penarikan dana yang disusun oleh unit kerja hanya disusun berdasarkan SPD tanpa memperhitungkan pencapaian target output,” katanya.

Untuk itu, ia meminta agar pada Tahun Anggaran 2026 seluruh unit kerja dapat memanfaatkan aplikasi perencanaan yang telah disediakan dalam menyusun rencana aksi dan rencana penarikan dana yang selaras dengan target kinerja.

Selain aspek perencanaan, Indra Iskandar juga menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, khususnya belanja modal, agar tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran.

“Pelaksanaan pengadaan belanja modal sangat banyak dilakukan pada akhir tahun, sehingga pada triwulan I dan II realisasi pengadaan barang dan jasa sangat rendah,” ujarnya. (id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |