Petugas memperlihatkan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan sejumlah BB, yang berhasil diamankan, di ruang Satresnarkoba Polres Abdya, Senin (9/3).Waspada.id/Syafrizal
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BLANGPIDIE (Waspada.id): Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya), berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan menangkap seorang pemuda yang berstatus pelajar/mahasiswa, di wilayah Kecamatan Susoh.
Terduga pelaku Dianda, 23, warga Desa Pawoh, Kecamatan Susoh, diamankan petugas pada Kamis (5/3) lalu, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas menyita dua bungkus narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 8,14 gram (bruto), yang dibungkus plastik bening.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu kotak rokok merek Sampoerna Mild warna putih, serta satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna biru.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hermansyah SH MH, dalam keterangannya menjelaskan, penangkapan tersebut bermula ketika tim opsnal Satresnarkoba Polres Abdya, melakukan patroli rutin di wilayah hukum setempat.
Saat melintas di Kecamatan Setia, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor, yang melaju dengan kecepatan tinggi, menggunakan helm dan jaket hitam.
Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pengendara tersebut, hingga memasuki wilayah Desa Pawoh, Kecamatan Susoh.
Ketika hendak diberhentikan, petugas melihat pengendara tersebut membuang sebuah benda dari tangannya. Petugas kemudian berhasil menghentikan dan mengamankan yang bersangkutan.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti pada diri pelaku. Namun, saat dilakukan pencarian di sekitar lokasi, petugas menemukan sebuah bungkusan yang sebelumnya dibuang oleh pelaku.

Saat ditanyakan isi bungkusan tersebut, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan sabu-sabu. Petugas kemudian mengamankan pelaku dan menghubungi perangkat desa setempat untuk hadir sebagai saksi. “Di hadapan perangkat desa, bungkusan tersebut dibuka. Ditemukan dua paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Hermansyah.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Abdya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini penyidik Satresnarkoba masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta mengembangkan kasus, untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, di balik peredaran barang haram tersebut,” katanya.
Selain itu, barang bukti sabu yang disita, juga akan dikirim ke laboratorium forensik, untuk dilakukan uji lebih lanjut, sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.(id82)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.



















































