Tersangka dan barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Tapsel di Sipirok. (Waspada.id/Ist)
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PALUTA (Waspada.id): Sembunyi di kamar mandi, MYH, 44, oknum pengecer narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) ditangkap Polisi di rumahnya di Desa Saba Sitahul-tahul, Kecamatan Padang Bolak, Jumat (27/2/2026).
Dari oknum pengecer narkotika di daerah kabupaten yang dijuluki ‘Bumi Balakka’ dan termasuk dalam wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan itu, Polisi menyita barang bukti yang diduga sisa penjualan sabu-sabu seberat 0,07 gram.
“Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat dan kita mengamankan seorang yang diduga pembeli atau pelaku penyalahgunaan narkotika, MYH, 44, warga Desa Gunung Tua Tonga, Kecamatan Padang Bolak,” kata Kasatres Narkoba, AKP Ivan Robert Sitompul.
Dari MYH diamankan sabu-sabu seberat 0,14 gram. Dia mengakui barang berbungkus plastik yang sempat dibuangnya itu sebagai miliknya. Dia mendapatkan serbuk haram itu dengan cara membeli dari HS warga Desa Saba Sitahul-tahul.

Petugas mengejar HS ke rumahnya, yang mana saat mengetahui kedatangan Polisi dia langsung masuk ke dalam dan sembunyi di kamar mandi. Setelah dilakukan penggeledahan, oknum pengecer narkotika itu akhirnya ditemukan dan ditangkap.
“Dari kamar tidur rumahnya, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu 0,07 gram. HS mengakui itu miliknya dan memperolehnya dari MH yang kini masih buron,” jelas Kasatres Narkoba Polres Tapsel.
Dari tersangka, Polisi juga menyita barang bukti tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp576.000, dua bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kosong, satu pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, serta satu toples plastik penyimpanan.
MYH dan HS dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar. (Id45)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.



















































