Seleksi Direksi Perumda Mual Nauli Tapteng Berpolemik, Fraksi Gerindra Minta DPRD Gelar RDP

3 hours ago 1
Sumut

17 Maret 202617 Maret 2026

Seleksi Direksi Perumda Mual Nauli Tapteng Berpolemik, Fraksi Gerindra Minta DPRD Gelar RDP Anggota DPRD Tapteng Fraksi Gerindra Deni Herman Hulu.

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TAPANULI TENGAH (Waspada.id): Pengumuman hasil seleksi calon direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Mual Nauli menuai polemik di tengah masyarakat. Panitia seleksi (pansel) diduga melanggar aturan yang mereka tetapkan sendiri dalam proses penjaringan calon direksi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Tapanuli Tengah, Deni Herman Hulu, meminta agar lembaganya segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengusut tuntas polemik tersebut.

“Sejak awal sudah banyak informasi yang kita dengar terkait proses seleksi ini. Setelah hasilnya diumumkan, reaksi masyarakat langsung bermunculan karena diduga pansel melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Untuk itu, saya meminta agar dilakukan RDP supaya terungkap apa yang sebenarnya terjadi,” tegas Deni, Selasa (17/3/2026) di Pandan.

Ia menjelaskan, dalam aturan persyaratan calon direksi Nomor: 2/Pansel-Mual Nauli/2026 pada poin 11 disebutkan bahwa calon direksi tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah.

Namun, menurutnya, salah satu calon yang dinyatakan lolos seleksi yakni B Sondang H Lumban Gaol diduga pernah divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan steiger Pantai Binasi di Kecamatan Sorkam pada tahun anggaran 2013.

Berdasarkan putusan pengadilan yang beredar di ruang publik, pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Medan tahun 2015, yang bersangkutan dijatuhi hukuman 5 tahun 24 hari penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Putusan tersebut kemudian berubah pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan tahun 2016 menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Ini yang menimbulkan kecurigaan besar. Ada apa di balik proses ini? Karena itu kami meminta pimpinan DPRD segera mengagendakan RDP dengan memanggil langsung ketua tim seleksi. DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, termasuk BUMD,” ujarnya.

Deni yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Tapanuli Tengah menambahkan, melalui RDP nantinya diharapkan dapat terungkap secara jelas proses seleksi yang berlangsung.

Menurutnya, dari enam calon direksi yang mengikuti seleksi, muncul pertanyaan besar mengapa justru calon yang diduga bermasalah tersebut yang dinyatakan lolos.

“Ini menjadi tanda tanya besar, bukan hanya bagi kami di DPRD tetapi juga bagi peserta lainnya. Dalam RDP nanti kita akan mendengar langsung penjelasan pansel. Pelanggaran yang terjadi bisa bersifat administratif, etik, bahkan berpotensi masuk ranah pidana sebagaimana diatur dalam KUHP,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan agar panitia seleksi tidak main-main dalam menjalankan tugasnya dan tetap menjunjung tinggi prinsip kejujuran serta transparansi. (Tnk)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |