Satpol PP Dan WH Aceh Besar Tertibkan PKL Pasar Induk Lambaro

3 hours ago 1
Aceh

19 Januari 202619 Januari 2026

Satpol PP Dan WH Aceh Besar Tertibkan PKL Pasar Induk Lambaro Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan penertiban terhadap PKL di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Senin (19/1). Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KOTA JANTHO (Waspada.id): Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (19/1).

Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan kawasan pasar yang tertib, bersih, dan tidak kumuh, sehingga memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam beraktivitas dan berbelanja.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA mengatakan masih ditemukan PKL yang menggelar lapak di bahu jalan dan di atas saluran drainase. Kondisi tersebut dinilai melanggar aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban serta keindahan lingkungan pasar.

“Kami memberikan pemahaman kepada para pedagang bahwa berjualan di bahu jalan dan di atas drainase melanggar ketentuan. Penertiban ini bertujuan agar pasar terlihat rapi, tidak kumuh, dan pembeli merasa nyaman saat berbelanja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah berulang kali menyampaikan imbauan dan peringatan kepada para pedagang, khususnya di kawasan pasar yang tergolong padat. Para pedagang diminta untuk menempati lokasi berjualan yang telah ditentukan serta menata lapak secara rapi.

“Jika masih ada yang nakal setelah diberikan peringatan, maka penertiban akan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan,” tegas Muhajir.

Menurutnya, penegakan hukum merupakan langkah pemerintah daerah untuk menciptakan suasana pasar yang kondusif dan menjamin kenyamanan semua pihak, baik pedagang maupun pengunjung.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang melanggar dengan mengamankan barang dagangan ke Pos Satpol PP dan WH Aceh Besar.

Muhajir menambahkan, penertiban dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Selain penertiban, kami juga terus mengintensifkan sosialisasi larangan berjualan di tempat-tempat umum dan fasilitas publik,” pungkasnya. (id65)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |