Satgas Tanpa Gigi, Rehab-Rekon Aceh Gagal

2 hours ago 1
Opini

22 Februari 202622 Februari 2026

Satgas Tanpa Gigi, Rehab-Rekon Aceh Gagal

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

Oleh: Dr. Usman Lamreung

Dalam perspektif kebijakan publik, kinerja Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab–Rekon) Aceh pascabanjir dan longsor dapat dianalisis menggunakan kerangka policy implementation dan pendekatan tata kelola kolaboratif (collaborative governance). Dari sudut pandang ini, masalah yang muncul adalah adanya kegagalan pada dimensi koordinasi, kapasitas institusional, serta kejelasan tujuan kebijakan.

Dalam siklus manajemen bencana, kebijakan publik memiliki tahapan yang jelas: tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Pada fase rehab–rekon, orientasi kebijakan seharusnya bergeser dari respons kemanusiaan menuju pemulihan sistem sosial–ekonomi dan infrastruktur.

Namun kondisi di Aceh menunjukkan policy lag atau keterlambatan implementasi kebijakan. Indikatornya meliputi: Masih ada penyintas masih bertahan di tenda hingga saat ini. Hunian sementara (huntara) belum selesai 100 persen. Tidak tersedia sistem pelaporan progres yang transparan.

Situasi ini menunjukkan bahwa kebijakan telah dirumuskan secara normatif, tetapi gagal diterjemahkan ke dalam tindakan operasional.

Bahwa keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada faktor komunikasi dan koordinasi. Dalam konteks rehab–rekon, koordinasi menjadi variabel kunci karena melibatkan banyak aktor: pemerintah pusat, daerah, kementerian teknis, hingga lembaga penanggulangan bencana.

Kondisi di lapangan menunjukkan gejala fragmented governance, ditandai oleh:
Tidak adanya data terpadu lintas lembaga, dan
Ketiadaan mekanisme monitoring progres yang sistematis. Minimnya sinkronisasi program antar instansi.

Dalam teori tata kelola kolaboratif, kegagalan koordinasi ini menandakan satgas belum berfungsi sebagai integrator policy, melainkan hanya sebagai forum administratif.

Dari perspektif kebijakan publik, kapasitas implementasi mencakup sumber daya manusia, kewenangan operasional, dan sistem manajemen proyek. Lambatnya pembangunan huntara serta belum terealisasinya program padat karya menunjukkan adanya kesenjangan kapasitas.

Secara akademik, hal ini dapat dikategorikan sebagai implementation capacity failure, yang umumnya disebabkan oleh, Pertama, tidak jelasnya pembagian otoritas antar lembaga. Minimnya perencanaan teknokratis berbasis data. Kedua, lemahnya mekanisme akuntabilitas pelaksanaan. Akibatnya, kebijakan yang seharusnya bersifat eksekutorial justru terjebak pada aktivitas simbolik seperti kunjungan lapangan dan seremonial.

Dalam literatur kebijakan bencana, program padat karya merupakan instrumen utama dalam strategi early recovery policy, karena memiliki efek simultan terhadap pemulihan ekonomi dan rehabilitasi lingkungan.

Belum terealisasinya padat karya pembersihan lumpur sawah sebagai contoh, menunjukkan adanya kegagalan dalam desain implementasi kebijakan berbasis kesejahteraan. Hal ini mencerminkan lemahnya integrasi antara kebijakan sosial dan kebijakan rekonstruksi.
Secara teoritis, kondisi ini disebut sebagai policy incoherence, yaitu ketidaksinambungan antara tujuan kebijakan dan instrumen pelaksanaannya.

Indikator keberhasilan rehab–rekon mencakup:
Pertama, Kecepatan relokasi penyintas.
Pemulihan ekonomi lokal. Kedua, stabilitas sosial masyarakat terdampak. Keterlambatan implementasi berpotensi menciptakan prolonged vulnerability, yakni kondisi kerentanan sosial yang berkepanjangan akibat kegagalan kebijakan pemulihan. Dalam jangka panjang, hal ini dapat meningkatkan ketergantungan pada bantuan sosial serta memperdalam kemiskinan struktural di wilayah terdampak.

Secara konseptual, masalah utama kinerja Satgas Rehab–Rekon Aceh bukan terletak pada perumusan kebijakan, melainkan pada kegagalan implementasi. Analisis berbasis teori kebijakan publik menunjukkan tiga akar persoalan utama: Pertama, satgas rehab-rekon hanya bertugas sebagai koordinasi dan komunikasi, tidak sebagai eksekusi termasuk anggaran. Kedua, lemahnya koordinasi lintas sektor dan fragmentasi tata kelola. Dan ketiga, Kesenjangan kapasitas implementasi dan akuntabilitas.

Tanpa perbaikan pada aspek tata kelola implementasi, kebijakan rehab–rekon berisiko tidak mencapai tujuan utamanya, yaitu memulihkan kehidupan sosial–ekonomi masyarakat secara cepat dan berkelanjutan.

Penulis adalah Pengamat Politik dan Kebijakan Publik

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |