Dugaan Korupsi Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan, Bobby Paling Bertanggung Jawab

3 hours ago 2

MEDAN (Waspada.id): Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang tengah didalami Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dituntut dibuka secara transparan kepada publik dan tidak boleh berhenti pada kemungkinan menyeret pelaksana teknis semata.

‘’Proses hukum harus sekaligus diminta untuk menelusuri tanggung jawab jabatan kepala daerah yang menjabat saat proyek berjalan, yakni Bobby Nasution,’’ ungkap pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda menjawab Waspada.id, Minggu (22/2).

Pendiri Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) ini menegaskan, penyelidikan tidak boleh berubah menjadi rutinitas administratif berupa puldata dan pulbaket yang berlarut-larut tanpa arah. Di titik ini, publik menaruh harapan sekaligus kecurigaan apakah proses hukum benar-benar akan bermuara pada penegakan hukum yang tegas, atau kembali menjadi contoh klasik “penyelidikan tanpa ujung”.

Dengan nilai proyek mencapai ratusan miliar rupiah, menggunakan skema tahun jamak, serta munculnya indikasi perubahan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dugaan mark-up, dan lemahnya pengendalian kontrak, perkara ini jelas bukan persoalan sederhana.

‘’Kasus ini merupakan stress test bagi integritas aparat penegak hukum di daerah. Jika penanganannya lamban atau berhenti di tengah jalan, yang rusak bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum,’’ ungkapnya.

Elfenda menyebut, dalam perspektif hukum administrasi negara dan tindak pidana korupsi, tanggung jawab tidak berhenti pada level Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau kepala dinas. ‘’Pertanggungjawaban dapat menjangkau wali kota sebagai pemegang otoritas pengelolaan anggaran daerah,’’ cetusnya.

Laporan masyarakat sendiri telah memuat sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari perubahan nilai HPS dalam waktu singkat, ketidakwajaran kenaikan anggaran, perubahan volume pekerjaan, progres proyek yang tidak proporsional, tidak diterapkannya denda keterlambatan, hingga dugaan persekongkolan tender.

Karena itu, lanjut Elfenda, penegakan hukum tidak boleh terjebak pada pola lama yang hanya berhenti pada aktor teknis, tanpa menyentuh rantai tanggung jawab kebijakan. Jika temuan-temuan tersebut terbukti, konstruksi perbuatannya berpotensi memenuhi unsur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, wali kota berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang memikul tanggung jawab strategis atas seluruh program yang dibiayai APBD. Walaupun kita tahu dalam kasus ini sumber pendanaan ada APBD kota, Provinsi maupun APBN Pusat.

Ketentuan ini ditegaskan dalam UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, serta regulasi pengelolaan keuangan daerah. Artinya, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, proyek tersebut tidak dapat dilepaskan dari kendali kewenangan kepala daerah saat itu.

Apalagi proyek revitalisasi Lapangan Merdeka menggunakan skema anggaran tahun jamak (multi-years), yang secara hukum hanya dapat dilaksanakan jika disetujui kepala daerah, ditetapkan sebagai kebijakan strategis pembangunan, dan dituangkan dalam dokumen resmi pemerintah daerah.

Dengan demikian, kata Elfenda, keputusan memulai proyek merupakan kebijakan pada level wali kota, bukan semata keputusan teknis dinas. ‘’Kejati harus membongkar kasus ini hingga kelevel yang lebih tinggi,’’ harapnya.

Elfenda menambahkan, pertanggungjawaban dalam konteks ini melekat karena jabatan pengendali, bukan semata karena penandatanganan kontrak. Publik mengetahui proyek ini sejak awal diposisikan sebagai tolok ukur keberhasilan pembangunan kota, sehingga wajar apabila pertanggungjawabannya juga ditarik hingga level kebijakan.

Hingga kini belum ada penetapan tersangka. Pernyataan bahwa semua pihak dapat dimintai keterangan tanpa terkecuali seharusnya diwujudkan melalui pemeriksaan menyeluruh, termasuk terhadap pengambil kebijakan saat proyek dijalankan.

Fakta bahwa proyek telah diresmikan meski pekerjaan belum sepenuhnya tuntas serta munculnya sorotan terhadap kondisi basemen yang sempat tergenang menambah tanda tanya publik mengenai pengawasan dan akuntabilitasnya.

‘’Jika penyelidikan dilakukan secara transparan, objektif, dan berujung pada pertanggungjawaban yang adil, kepercayaan publik terhadap hukum akan pulih. Namun jika perkara ini menguap tanpa kejelasan, yang runtuh bukan hanya satu kasus, melainkan legitimasi negara dalam melindungi uang rakyat,’’ tegasnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi akuntabilitas proyek strategis daerah. Apabila naik ke tahap penyidikan, spektrum pertanggungjawaban hukum berpotensi meluas, tidak hanya menyasar pelaksana teknis, tetapi juga pengambil kebijakan pada masa proyek tersebut dilaksanakan, demikian Elfenda Ananda.

Sebelumnya, dugaan tindak pidana korupsi proyek Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan sedang didalami Kejatisu dengan memanggil sejumlah pihak terkait guna dimintai keterangan.

Mereka yang diperiksa antara lain, Endar Sutan Lubis, Alexander Sinulingga, Melvi Marlabayana, dan Kadis Perkimcikataru Medan yang sekarang, Jhon Ester Lase. Turut juga diperiksa pihak rekanan.

“Sampai saat ini masih puldata pulbaket (pengumpulan bahan keterangan-red) ya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Rizaldi menjawab wartawan, Rabu (18/2/2026).(id96)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |