
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BLANGPIDIE (Waspada): Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Aceh Barat Daya (Abdya), dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, segera menetapkan tersangka dalam PT Cemerlang Abadi (CA).
Ketua SaKA Miswar SH MH Senin (23/6) mengatakan, sejak dua tahun terakhir Kejari Abdya sudah menyita lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT CA. Akan tetapi, hingga saat ini status hukum dan pengelolaan lahan tersebut masih belum jelas. “Publik mulai bertanya-tanya terkait keseriusan APH dalam menuntaskan kasus itu. Dimana, perkiraan kerugian keuangan Negara dalam kasus tersebut mencapai angka triliunan. Hal itu diketahui dari paparan Kejari sebelumnya,” ungkapnya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Miswar juga mempertanyakan lahan seluas 7.000 hektare yang sudah disita, namun PT CA masih melakukan panen dan replanting, tanpa ada keterbukaan kepada publik. “Kami menemukan indikasi bahwa aktivitas perkebunan tetap berjalan, tetapi tidak ada transparansi soal siapa yang mengelola dan kemana hasil panen dibawa,” sebutnya.
Miswar menguraikan, pada bulan Juli tahun 2024 lalu, Kajari Abdya pernah berjanji akan menetapkan tersangka, dalam kasus PT CA. “Janji Kajari itu tepat satu tahun lalu, tapi hingga saat ini tidak ada kejelasan kasus PT. CA. Sehingga, masyarakat terus berspekulasi macam-macam terkait masalah itu,” urainya.
Dalam kasus PT CA, kejaksaan telah memeriksa lebih dari 100 saksi. Bahkan, Kejaksaan sebelumnya menyatakan bahwa penyidikan telah mencapai 70%, Namun, belum ada pengumuman status penyitaan dan belum penetapan tersangka. “Kita pertanyakan langkah hukum lebih jelas. Kita tunggu aksi dari pak Kajari,” tegas Miswar.
Ditambahkan, jika kasus ini terus dibiarkan tanpa kepastian, Kejari Abdya bisa dianggap melakukan pembohongan publik, terhadap masyarakat yang menuntut keadilan. Padahal sebelumnya, Kajari sudah menyampaikan bahwa ada indikasi kerugian negara besar yang harus diselesaikan. “Jika penyelesaian kasus ini terus diundur tanpa kepastian, maka kredibilitas hukum di Abdya patut dipertanyakan,” pungkasnya.
Terkait ini, Kajari Abdya Bima Yudha Asmara SH MH saat dihubungi Waspada belum merespon.(b21)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.